LAJUR.CO, KENDARI – Mahasiswi di Kendari R (21) ini tak menyangka bakal menjadi korban kekerasan seksual dilakukan rekannya sendiri berinisial MRK (22).
Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku MRK (22) sengaja mengelabui korban dengan modus minta ditemani. Pelaku menjemput R menggunakan mobil dengan alasan meminta bantuan ditemani mengembalikan handphone ke rumah orang tua pelaku.
Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra mengatakan, kejadian naas menimpa R terjadi pada 9 April 2021 lalu sekitar pukul 12.00 WITA.
“Korban percaya mengikuti pelaku dijemput pakai mobil,” ucap Kapolsek Senin (21/6/2021).
Namun, ditengah jalan pelaku malah parkir di depan sebuah hotel di area Jalan Kosgoro, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga.
Disitulah pelaku memaksa R masuk ke dalam hotel. Karena menolak, pelaku lantas memukul korban.
Karena terus mengalami intimidasi, korban akhirnya pasrah mengikuti kemauan rekannya itu. Setelah masuk dalam kamar hotel, pelaku melancarkan nafsu birahinya pada R.
Tak terima mendapatkan perlakuan tak senonoh, beberapa hari kemudian R mendatangi kediaman pelaku. Pelaku sendiri sempat melarikan diri.
“Dua bulan melarikan diri, pelaku akhirnya ditangkap di di Desa Amokuni, Kecamatan Ranomeeto Barat pada Sabtu (19/6/2021),” singkat Kapolsek.
Pelaku kini telah diamankan di Polsek Baruga. Atas perbuatannya, MRK bakal diganjar melanggar pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Adm