SULTRABERITA.ID, KENDARI – Niat untung jadinya buntung. Inilah yang terjadi pada dua pemuda asal Sulawesi Selatan berinisial H (39) dan IE (34).
BACA JUGA :
- Wagub Hugua Sidak Progress Proyek Jalan Rusak Ruas Ronta-Lambale Butur
- CEO Tempo Digital Dijadwalkan Hadir di Kendari Lantik AMSI Sultra
- APBN Tekor Rp204,2 T hingga Pertengahan 2025, Ini Biang Keroknya
- Gubernur Sultra Jadi Irup Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
- Sejarah Hari Bank Indonesia 5 Juli dan Bedanya dengan HUT BI
Keduanya diciduk aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) lantaran kedapatan menyelundupkan sabu seberat 1008 gram atau 1 kilogram lebih ke Kota Kendari.
Keduanya diringkus tak lama setelah turun dari mobil angkutan yang ditumpanginya di sekitar Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Selasa (18/2) pada pukul 06.45 Wita.
Informasi itu dibeber Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, saat gelaran konferensi pers, Jumat 21 Februari 2020.
Ia menyatakan penangkapan tersangka berdasarkan hasil laporan masyarakat. Keduanya diketahui acapkali menyelundupkan narkotika dari Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan.
“Dari Informasi tersebut, Bidang Pemberantasan BNNP Sultra melakukan penyelidikan di wilayah perbatasan antara Kabupaten Konawe dengan wilayah Kota Kendari,” jelas Brigjen Ghiri.
Dari laporan tersebut, BNNP Sultra meningkatnya penyelidikan. Begitu mengetahui adanya aktivitas penyelundupan sabu-sabu, aparat bergerak cepat membuntuti mobil angkutan ditumpagi tersangka.
Pelaku diketahui membawa narkotika 1 kilogram lebih saat menumpang mobil angkot Kolaka-Kendari.
“Sesuai dengan ciri-ciri yang diketahui dari hasil penyelidikan melintas di wilayah perbatasan, kemudian tim bergerak cepat mengikuti mobil penumpang tersebut di Kota Kendari sampai ke alamat tujuan target. Ketika penumpang yang dicurigai tersebut turun dari mobil, petugas langsung mengamankan bersama barang buktinya,” beber Brigjen Ghiri.
Selain sabu sabu, aparat BNNP diketahui ikut mengamankan 1 buah tas ransel merk Zepatos, 1 buah kantong plastik merk Markina, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 lembar pembungkus alumunium foild warna gold dan dua buah handphone di TKP.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun,” paparnya. Adm