LAJUR.CO, KENDARI – Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) menerima penghargaan kategori perguruan tinggi dengan jumlah permohonan kekayaan intelektual (KI) sebanyak 101 hak cipta dan 5 untuk hak paten dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sultra Silvester Sili Laba bersama Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Razilu kepada Rektor UMK Amir Mahmud dalam acara launching Mobile Intelektual Property Clinic di Hotel Claro Kendari, Senin (8/8/2022).
Kepala Kementerian Hukum (Kemenkum) dan HAM Kantor wilayah Sultra, Silvester Sili Laba mengungkapkan jika pencatatan dan perlindungan kekayaan intelektual komunal dilakukan untuk menjamin kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Sultra.
“Dalam ikhtiar untuk mendorong pembangunan di Sultra, kantor Kemenkumham Sultra telah menjalin kerjasama dengan Pemda, hingga stakeholder terkait untuk secara bersama sama memberikan yang terbaik bagi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sultra. Ini seiring dengan tugas kami, melaksanakan pencatatan dalam rangka perlindungan kekayaan intelektual komunal,” ungkap Silvester Sili Laba dalam sambutannya di acara Launching Mobile IP Clinic.
Dalam acara yang dibuka resmi Gubernur Sultra Ali Mazi itu, Plt DJKI Razilu mengapresiasi upaya civitas akademika UMK yang telah banyak melakukan inovasi hingga dapat dijadikan role model atau percontohan terkait penciptaan dan pencatatan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).
“Sekarang kita punya pusat data kekayaan intelektual komunal. Saat ini pelaku usaha yang bergerak di sektor Ekraf berbasis kekayaan intelektual, maka seluruh pelaku ekonomi kreatif di Sulawesi tenggara kalau bisa harus mengikuti jejak Rektor Universitas Muhammadiyah Kendari. Mereka memberikan insentif sebanyak 101. Kira kira berikutnya ada lagi 500,” imbau Razilu saat membawakan sambutannya.
Hal itu, lanjut Razilu karena untuk membangun ekonomi kedepan, harus berbasis sumberdaya manusia atau ekonomi berbasis kekayaan intelektual.
Sehingga baginya menjadi penting semua stakeholder terkait memahami pilar – pilar dalam kekayaan intelektual. Pilar tersebut diantaranya kewenangan di perguruan tinggi, proteksi, penegakan hukum, dan utilisasi atau komersialisasi.
Sementara Rektor UMK Amir Mahmud menyatakan belum begitu puas atas capaiannya dalam pencatatan dan perlindungan HAKI. Ia mengatakan akan terus melakukan upaya untuk menghasilkan HAKI lebih banyak lagi.
Menjalin mitra dengan Kemenkumham dalam kurun waktu selama 2 tahun berlalu, UMK terus melaksanakan pendampingan kepada sejumlah masyarakat pegiat UMKM maupun akademisi.
“Ini sebenarnya kegiatannya bukan dari sekarang. Sudah kurang lebih 2 tahun. UMK selalu mendampingi pemberian haki bukan hanya dosen tetapi juga kepada masyarakat pegiat UMKM diluar kampus,” terang Amir Mahmud kepada Lajur.co disela acara Launching Mobile IP Clinic.
Pendampingan yang diberikan UMK dibeberkan Amir Mahmud bersifat sukarela. Sehingga sebagian dari total 101 hak cipta dan 5 hak paten yang menerima Kekayaan Intelektual Awards pada kesempatan itu merupakan hak milik masyarakat di luar kampus UMK.
Sebagai upaya agar dapat memperoleh lebih banyak hak cipta sesuai targetnya di tahun 2023 berjumlah 500 HAKI, Amir Mahmud sudah membahas kerjasama dengan Kamar Dagang Industri (Kadin) Sultra dalam penyediaan fasilitas pengurusan HAKI kepada masyarakat.
“Kami menargetkan tahun depan lebih banyak lagi, targetnya 500. Bukan hanya di kampus tapi juga diluar kampus. Kami juga sudah membicarakan rencana kerjasama dengan kadin sultra. Dimana Ketua Kadin Sultra juga merencanakan tahun depan bisa mencapai 1000 haki. Kerja sama kita ini untuk memfasilitasi masyarakat yang tidak mengerti pengurusan haki,” tambahnya.
“Ini juga termasuk kegiatan-kegiatan dosen, kami hak ciptakan. Dalam penghargaan HAKI ini salah satunya ATM beras milik fakultas ekonomi dan bisnis Islam UMK. Mudah-mudahan tahun depan sudah ada dari mahasiswa juga, karena mereka sudah mulai terlibat dalam program penelitian maupun pengabdian masyarakat,” tutupnya. Red