BERITA TERKINIEKOBISNASIONAL

UMKM Bisa Ajukan Kredit ke Bank Tanpa SLIK

×

UMKM Bisa Ajukan Kredit ke Bank Tanpa SLIK

Sebarkan artikel ini
UMKM
Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan finansial menggunakan data alternatif sebagai pengganti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika UMKM mengajukan fasilitas pembiayaan.

Hal ini menindaklanjuti Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM. Aturan mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan pada 2 September 2025 dan berlaku seluruh perusahaan finansial, baik konvensional maupun syariah.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Indah Iramadhini menjelaskan data alternatif tersebut bisa diambil dari transaksi di e-commerce, tagihan listrik atau telepon, dan sebagainya.

Baca Juga :  Soal Royalti Musik, Kemenkum Sultra: Masyarakat Masih Bingung, Perlu Sosialisasi dan Transparansi

“Jadi kalau misalkan belum ada data SLIK, berarti belum ada data pernah menerima kredit. Sebenarnya bisa memanfaatkan data alternatif tersebut,” kata dia dalam Media Briefing Peraturan OJK Nomor 19 tahun 2025, Jumat (19/9/2025).

Dia menegaskan laporan SLIK sebenarnya bukan untuk menghambat UMKM dalam mendapatkan fasilitas pembiayaan. Namun, adanya SLIK bertujuan sebagai manajemen risiko dari bank maupun non-bank dalam menyalurkan kredit karena catatan ini bersifat apa adanya.

Baca Juga :  Dispar Sultra Siapkan Trip Wisata ke Tiga Destinasi Jamu Peserta Rakornas PHD

“Bagaimana kemudian bank dan LKNB, sampai sejauh mana menyikapi SLIK tersebut? Tentunya sampai sejauh mana menoleransi tersebut. Ini sebenarnya bukan jadi penghalang,” tambah Indah.

Diketahui aturan tersebut dirilis OJK di tengah tren negatif dalam penyaluran kredit UMKM sepanjang tahun ini. Per Juli 2025, kredit dan pembiayaan UMKM hanya naik 1,6% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 1.397,4 triliun.

Baca Juga :  Semarak HUT ke-80 RI, Rektor UHO Kobarkan Semangat Inovasi & Pengabdian

Sebagai informasi, total kredit yang disalurkan perbankan per Juli 2025 mencapai Rp 8.971,8 triliun atau naik 6,7% yoy. Dengan demikian rasio kredit UMKM pada periode tersebut hanya mencapai 15,58%. Padahal pada 2023, rasio kredit UMKM sempat nyaris menyentuh 20%. Adm

Sumber : Cnbcindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x