BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Urung Hadir, Penyidik Kejati Sultra Layangkan Panggilan Kedua ke Eks Wali Kota Sulkarnain Hari Rabu

×

Urung Hadir, Penyidik Kejati Sultra Layangkan Panggilan Kedua ke Eks Wali Kota Sulkarnain Hari Rabu

Sebarkan artikel ini
Sulkarnain Kadir

LAJUR.CO, KENDARI – Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir tak terlihat hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap gerai Alfamidi di Kota Kendari. Jumat (18/8/2023), seyogyanya polisi PKS itu sudah muncul di Kejati Sultra.

Ketidakhadiran Sulkarnain pada panggilan pertama penyidik Kajati Sultra dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody SH.

Kata dia, penyidik Kejati Sultra telah melayangkan panggilan kedua terhadap Sulkarnain. Sesuai agenda, hari Rabu pekan depan, Sulkarnain bakal dikonfrontir oleh penyidik soal keterlibatan dirinya dalam kasus rasuah gerai Alfamidi.

Sebagaimana diberitakan, status eks politisi PKS tersebut kini naik dari saksi menjadi tersangka sejak Senin (14/8/2023). Jadwal pemeriksaan terhadap Sulkarnain disampaikan Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan saat rilis informasi tersangka baru kasus korupsi Alfamidi.

Baca Juga :  MA Disebut Mengalami 'Kemunduran Luar Biasa' karena Melarang Hakim Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama

“Penyidik jadwalkan pemeriksaan Sulkarnain Kadir Jumat,” singkatnya.

Sulkarnain menambah daftar tersangka baru kasus suap Alfamidi yang juga menyeret nama Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala. Penetapan Sulkarnain sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI).

“Penyidik telah menetapkan SK (mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022) sebagai tersangka,” jelasnya.

Baca Juga :  Gegara Cemburu, Karyawan PT OSS Ditikam Suami Perempuan yang Diajak Kencan

Ade secara rinci menerangkan peran Sulkarnain dalam tindak rasuah tersebut. Diantaranya adalah meminta biaya pengecetan Kampung Warna-Warni sebesar Rp100 juta kepada pihak Alfamidi.

Biaya ini menjadi imbalan Sulkarnain yang kala itu menjabat Wali Kota Kendari untuk memberi izin atas pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.

“Peran tersangka SK selaku wali kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni, sebesar ratus juta rupiah kepada Arif Lutfian Nursandi, SE Manager Corcom PT. MUI sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari, padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021,” jelasnya

Baca Juga :  Kejati Sultra Tangkap DPO Terpidana Kasus Penipuan di Makassar

Disamping itu, Sulkarnain diketahui telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari melalui CV Garuda Cipta Perkasa. Total gerai Anoa Maret beroperasi di Kota Kendari yang tersangkut dengan CV Garuda Cipta Perkasa sebanyak enam toko.

“Sedangkan peran SM selaku staff ahli Wali Kota Kendari yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI, sedangkan RT selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI,” jelasnya lagi. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x