LAJUR.CO, KENDARI – Aktivitas lembaga usaha koperasi kini tak sepenuhnya berada di kewenangan Dinas Koperasi dan UMKM. Kekinian, lembaga koperasi bakal diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya kepada media beberapa pekan lalu membenarkan jika praktik koperasi di bidang keuangan beralih masuk dalam ranah OJK.
“Koperasi sekarang aktivitasnya diawasi OJK, termasuk di Sultra,” singkat Arjaya.
Saat ini, OJK tengah melakukan koordinasi menyusul perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait pengawasan koperasi.
Kata Arjaya, ada klasifikasi khusus jenis koperasi yang masuk dalam pengawasan OJK yaitu jenis koperasi yakni open loop.
“Open Loop artinya, peserta yang melakukan peminjaman atau transaksi keuangan di koperasi bebas, tidak mesti anggota. Koperasi ini bisa merekrut nasabah di luar anggota koperasi,” jelas Arjaya lagi.
Aturan ini diterbitkan pemerintah guna menata ulang kegiatan usaha koperasi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya potensi praktik shadow banking atau aktivitas koperasi di sektor keuangan, di luar ruang lingkup regulator.
Adapun ada dua jenis koperasi yakni open loop yaitu koperasi yang memiliki aktivitas di sektor jasa keuangan dan close loop yakni koperasi yang tidak memiliki aktivitas di sektor keuangan.
Dari dua jenis tersebut, hanya koperasi jenis open loop masuk dalam kewenangan OJK. Adm