LAJUR.CO, KENDARI – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), H Jumardin menyosialisasikan Perda Provinsi Sultra Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif, Jumat (3/12/2021). Perda ini merupakan bagian produk inisiatif dilahirkan lembaga legislatif Sultra.
Agenda sosialisasi Perda ekonomi kreatif melibatkan mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Kendari. Narasumber sosialisasi Perda ekonomi kreatif adalah akademisi Dr. Mandala Bakti.
Mandala menuturkan Perda ekonomi kreatif yang disusun sejak akhir tahun 2019. Perda ini sangat relevan dengan kondisi pandemi Covid-19 dimana kegiatan ekonomi kreatif berkembang pesat.
Sementara itu, Jumarding menuturkan, sebelum diimplementasikan ke masyarakat, dewan lebih dulu melakukan edukasi memberikan pemahaman terkait esensi dan tujuan utama penerbitan Perda ekonomi kreatif.
“Mengapa mahasiswa? karena UMKM di sektor ekonomi kreatif banyakan pelakunya adalah generasi muda. Kita juga mau mengoptimalkan potensi ekonomi kreatif di Sultra dengan memacu mahasiswa sebagai pionir UMKM di sektor ekonomi kreatif,” jelas Politisi Partai Demokrat tersebut.
Beberapa pasal dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020, kata dia, banyak memberi kemudahan bagi pelaku ekonomi kreatif demi memacu iklim usaha dan investasi. Terlebih di saat pandemi, sektor usaha di bidang ekonomi kreatif tumbuh bak jamur di musim hujan.
Lembaga legislatif menyambut hal ini dengan melahirkan produk Perda inisiatif demi memberi kemudahan investasi di sektor ekonomi kreatif.
“Berdasarkan hal ini, kita perlu menetapkan peraturan daerah tentang pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif,” kata Jurmading. SM