BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Warga Mandonga ini Jualan Paket Sabu dari Napi Lapas Kendari

×

Warga Mandonga ini Jualan Paket Sabu dari Napi Lapas Kendari

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu diamankan Polda Sultra dari tersangka pengedar narkotika jaringan Lapas Kelas II A Kendari

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Jaringan penjualan narkotika dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masih berseliweran. Kekinian Polda Sultra mengungkap seorang tersangka pengedar yang masuk dalam jaringan Lapas kelas 2A Kendari.

Pelaku berinisial R ditangkap, Rabu (6/1/2021), mengantongi barang haram sabu seberat 6,35 gram yang dibungkus dalam empat sachet kecil. Ia diciduk disebuah rumah kos jalan Lasandara lorong Cendana 1 Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

“Tersangka berperan sebagai pengedar (Tutel) narkotika jenis sabu yang bekerja sama dengan temannya yang merupakan jaringan lapas kelas 2A Kendari. Pada Pukul 16.30 Wita Tim Opsnal Subdit 3 Unit 2 tersangka R di kostnya,” jelas anggota Ditresnarkoba Polda Sultra, Iptu Bahri.

Baca Juga :  5 Cara Ampuh Mengatasi Laptop Hang

Tersangka R mengaku memperoleh sabu dari salah seorang bandar yang masih berstatus narapidana di Lapas Kelas 2 A Kendari. Pemesanan dilakukan via komunikasi handphone antara tersangka dan napi berinisial JF

“Tersangka mengakui bahwa memperoleh sabu dengan cara memesan dari salah satu napi yang masih berada di Lapas Kelas IIA Kendari dengan cara di tempelkan dari seseorang di Kota Kendari. Selanjutnya Tim Opsnal Subdit 3 Unit 2 membawa tersangka dan barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” urai Iptu Bahri.

Baca Juga :  140 Napi di Lapas Kendari Dibekali Keterampilan Sebelum Bebas

Seyogyanya, paket sabu diperoleh R dari napi JF akan dijual. Sayang, belum sempat meraup untung, R buru-buru diamankan aparat Ditresnarkoba Polda Sultra.

“BB Non Narkotika TKP yakni 2 (dua) unit handphone, 5 (lima) sachet plastik kosong, 1 (satu) lembar sobekan kantong plastik hitam, 1 (satu) lembar sobekan tisu bekas, 2 (dua) potogan pipet runcing sendok sabu 1 (satu) unit alat Pres Merk Joyko, 1 (satu) unit timbangan warna hitam Merk IS dan 1 (satu) lembar tas warna coklat Merk Luoqina,” rinci Iptu Bahri.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba Ditangkap di Rumah Kos Tobuha

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling sikat 6 tahun. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x