BERITA TERKINIEKOBISHEADLINE

Waspada Aplikasi Tipu-Tipu Tiktok Cash ‘Nonton Video Dapat Duit’

×

Waspada Aplikasi Tipu-Tipu Tiktok Cash ‘Nonton Video Dapat Duit’

Sebarkan artikel ini
Kepala OJK Sultra, Fredly Nasution

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Masyarakat dihimbau tidak tergiur investasi Tictokecash atau Tiktok Cash yang saat ini tengah ramai menjadi perbincangan. Pasalnya, entitas investasi Tiktokecash atau Tiktok Cash ini disinyalir ilegal lantaran belum mengantongi ijin legalitas.

Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Sultra, Fredly Nasution, Selasa (9/2/2021). Selaku Ketua Satgas Waspada Investasi Daerah, OJK mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam menggunakan produk dimaksud sehubungan sampai saat ini legalitas entitas dimaksud belum jelas.

Baca Juga :  Tangkal Narkoba di Cafe-Cafe, Kapolres Kendari Kumpul Pengusaha THM

“Selain itu, sisi logis atau kewajaran usaha dan upaya pemberian investasi perlu menjadi perhatian masyarakat sebelum berinvestasi, misalnya hati-hati dengan iming-iming imbal hasil yang besar namun tidak memiliki bisnis yang jelas khususnya upaya pengumpulan dana dengan skema ponzi,” jelas Fredly.

Ia menghimbau masyarakat lebih waspada berinvestasi dengan memperhatikan sisi legal dan logis dalam rangka melindungi diri dan keluarga dari kerugian di masa mendatang.

Baca Juga :  Corona Melandai, Nasabah yang Dapat Keringanan Kredit Sultra Juga Berkurang

Kehadiran Tiktok Cash memang cukup ramai di jagat maya. Aplikasi ini disebut dapat membuat penonton video konten Tiktok mendapatkan uang.

Di Twitter, banyak netizen juga turut membahas mengenai aplikasi Tiktok Cash yang menggiurkan karena bisa menghasilkan rupiah dengan mudah, cukup dengan menonton konten video. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x