BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Waspada! Pelaku Curanmor Mengintai Rumah Kost di Kendari

×

Waspada! Pelaku Curanmor Mengintai Rumah Kost di Kendari

Sebarkan artikel ini
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diamankan polisi saat menangkap pelaku curanmor di Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Jumat (16/12/2022).

LAJUR.CO, KENDARI – Pelaku pencurian sepeda motor kian marak mengintai rumah kost-kostan di wilayah hukum Polresta Kendari. Mereka mengintai rumah kost dan nekat membawa kabur sepeda motor meskipun dalam keadaan stank terkunci.

Saat polisi menginterogasi pelaku yang ditangkap Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari di Lorong Palapa, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Jumat (16/12/2022), sepeda motor yang berada di parkiran rumah kost akan didorong ke tempat yang sepi atau rumah kerabat terdekat . Kemudian kunci stank sengaja dibuat rusak menggunakan obeng atau sejenisnya.

Baca Juga :  Pengurus Forsiladi Sultra Periode 2022-2027 Resmi Dilantik, Berikut Program Kerjanya

Tersangka curanmor yang baru saja ditangkap itu bernama Asmar, nama samaran (17), gegara dilaporkan mencuri kendaraan roda dua milik penghuni kost di Jalan Bunga Matahari II, Kelurahan Kemaraya pada Jumat (2/9) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan kronologi tindakan pencurian yang dilakukan tersangka. Tersangka Asmar mendorong motor dari parkiran rumah kost sampai ke rumah rekannya bernama Fatur. Keesokan harinya, kunci stank kendaraan tersebut dibobol agar bisa dibawa pergi ke penadah barang curian.

Baca Juga :  TPID se-Sultra Belajar ke Jatim dan Blitar Cara Tekan Inflasi & Kembangkan Kluster Telur Ayam

“Motor yang sedang terparkir di parkiran kos didorong dan diamankan ke rumah temannya. Keesokan harinya tersangka merusak kunci kontak motor tersebut dengan menggunakan obeng dan kemudian membawa pergi,” jelas AKP Fitrayadi.

Selain itu, pemuda asal Kecamatan Kendari Barat tersebut juga mengaku telah melancarkan operasinya di lima tempat berbeda di wilayah Kota Lulo.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi saat dilakukan penangkapan berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio J warna hitam dengan nomor polisi DT 6244 BL.

Baca Juga :  Buruan Serbu Promo Menarik Mobil Toyota Selama Event Kalla Toyota Carnaval di Lippo Plaza Kendari

Saat ini, lanjut AKP Fitrayadi polisi tengah melakukan pengembangan terhadap barang bukti lain yang telah dijual oleh tersangka. Hal itu dilakukan guna mengungkap para penadah atau pembeli barang hasil curian tersebut.

Sementara tersangka sendiri kini harus mendekam di Mako Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia bakal dijerat hukuman penjara sesuai pasal 363 KUH Pidana. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x