HEADLINENASIONAL

102 Daerah Terapkan New Normal, Sultra Hanya 5 Kabupaten!

×

102 Daerah Terapkan New Normal, Sultra Hanya 5 Kabupaten!

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Sebanyak 102 pemerintah kabupaten/kota yang masuk zona hijau, diizinkan melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo kepada Ketua Gugus Tugas Doni Monardo pada 29 Mei 2020.

BACA JUGA :

“Kemarin, tanggal 29 Mei 2020, Bapak Presiden Jokowi, memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten/kota.”

“Yang saat ini berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19,” jelas Doni Monardo.

Hal itu ia katakan di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (30/5/2020), dikutip dari lamancovid19.go.id.

Adapun 102 wilayah tersebut meliputi Provinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara ada 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau ada 3 kabupaten, dan Riau 2 Kabupaten.

Lalu, Jambi 1 kabupaten, Bengkulu 1 kabupaten, Sumatera Selatan 4 kabupaten/kota, Bangka Belitung 1 kabupaten, dan Lampung 2 kabupaten.

Kemudian Jawa Tengah ada 1 kota, Kalimantan Timur, 1 kabupaten, Kalimantan Tengah, 1 kabupaten, Sulawesi Utara, 2 kabupaten, Gorontalo, 1 kabupaten, serta Sulawesi Tengah 3 kabupaten.

Lantas, Sulawesi Barat, 1 kabupaten, Sulawesi Selatan, 1 kabupaten, Sulawesi Tenggara, 5 kabupaten/kota, dan Nusa Tenggara Timur ada 14 kabupaten/kota.

Baca Juga :  Warga Diharap Tak Abaikan Prokes demi Covid-19 Segera Terkendali

Berikutnya,Maluku Utara, 2 kabupaten, Maluku, 5 kabupaten/kota, Papua, 17 kabupaten/kota dan Papua Barat 5 kabupaten/kota.

Dalam implementasinya, Doni Monardo sangat mengharapkan setiap kabupaten/kota tersebut dapat tetap meneruskan anjuran pemerintah.

Yakni, untuk selalu menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian, dan tetap waspada terhadap ancaman COVID-19.

Doni Monardo juga meminta setiap daerah wajib memperhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.

Doni Monardo juga memberikan arahan kepada para bupati dan wali kota, selaku ketua Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota, agar proses pengambilan keputusan harus melalui FORKOPIMDA dan DPRD.

Serta, melibatkan segenap komponen ‘pentaheliks’ yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan media massa.

“Agar proses pengambilan keputusan harus melalui FORKOPIMDA dengan melibatkan segenap komponen masyarakat.”

“Termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, atau budayawan, tokoh masyarakat.”

“Pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, dan tentunya DPRD, melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas,” tegas Doni Monardo.

Dalam proses tersebut, Ketua Gugus Tugas berharap agar para bupati/wali kota dapat melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi, khususnya kepada para Gubernur.

Proses pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai sektor atau bidang yang akan dibuka.

Baca Juga :  Lepas Masker di Tempat Terbuka, Penghapusan Syarat PCR, dan Langkah Menuju Endemi Covid-19

Adapun sektor yang dimaskud adalah seperti pembukaan rumah ibadah.

Juga, pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, dan restoran, perkantoran, dan bidang lain, yang dianggap penting, namun aman dari ancaman COVID-19.

“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat.”

“Intinya, keberhasilan masyarakat produktif dan aman COVID-19 sangat tergantung,” jelas Doni Monardo.

“Saya ulangi sekali lagi, sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif, dalam mematuhi protokol kesehatan.”

“Antara lain, wajib pakai masker, jaga jarak aman, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, senantiasa melaksanakan olahraga yang teratur, istirahat yang cukup, dan juga tidak boleh panik.”

“Serta, upayakan selalu dapat mengonsumsi makanan yang bergizi,” imbuhnya.

Gugus Tugas Pusat juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi.

Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh para pejabat bupati dan wali kota di daerah.

Apabila dalam perkembangannyaditemukan kenaikan kasus, maka Tim Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali.

“Gugus Tugas Pusat bersama pemerintah provinsi, yaitu Gugus Tugas tingkat provinsi akan senantiasa memberikan informasi.”

“Memberikan pendampingan, dan evaluasi, serta arahan sesuai dengan perkembangan keadaan,” papar Doni Monardo.

Berikut ini daftar 102 kabupaten/kota zona hijau yang dibolehkan terapkan new normal:

Sumatera Utara

  1. Nias Barat
  2. Pakpak Bharat
  3. Samosir
  4. Tapanuli Utara
  5. Nias
  6. Padang Lawas Utara
  7. Labuhanbatu Selatan
  8. Kota Sibolga
  9. Tapanuli Selatan
  10. Humbang Hasundutan
  11. Nias utara
  12. Mandailing Natal
  13. Padang Lawas
  14. Kota Gunungsitoli
  15. Nias selatan
Baca Juga :  140 Napi di Lapas Kendari Dibekali Keterampilan Sebelum Bebas

Aceh

  1. Pidie Jaya
  2. Aceh Singkil
  3. Bireuen
  4. Aceh Jaya
  5. Nagan Raya
  6. Kota Subulussalam
  7. Aceh Tenggara
  8. Aceh Tengah
  9. Aceh Barat
  10. Aceh Selatan
  11. Kota Sabang
  12. Kota Langsa
  13. Aceh Timur
  14. Aceh besar

Jambi

  1. Kerinci

Bengkulu

  1. Rejang Lebong

Lampung

  1. Lampung Timur
  2. Mesuji

Kepulauan Riau

  1. Natuna
  2. Lingga
  3. Kepulauan Anambas

Riau

  1. Rokan Hilir
  2. Kuantan Singigi

Sumatera Selatan

  1. Kota Pagar Alam
  2. Penukal Abab Lematang Ilir
  3. Ogan Komering Ulu Selatan
  4. Empat Lawang

Papua

  1. Yakuhimo
  2. Mappi
  3. Dogiyai
  4. Kepulauan Yapen
  5. Paniai
  6. Tolikara
  7. Yalimo
  8. Deiyai
  9. Puncak Jaya
  10. Mamberamo Raya
  11. Nduga
  12. Pegunungan Bintang
  13. Asmat
  14. Supiori
  15. Lanny Jaya
  16. Puncak
  17. Intan Jaya

Maluku

  1. Kota Tual
  2. Malukur Tenggara Barat
  3. Maluku Tenggara
  4. Kepulauan Aru
  5. Maluku Barat Daya

Papua Barat

  1. Kalimana
  2. Tambrauw
  3. Sorong Selatan
  4. Maybrat
  5. Pegunungan Arfak

Maluku Utara

  1. Halmahera Tengah
  2. Halmahera Timur

Sulawesi Utara

  1. Bolaang Mongondow TImur
  2. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

Sulawesi Selatan

  1. Toraja Utara

Sulawesi Tenggara

  1. Buton Utara
  2. Buton Selatan
  3. Buton
  4. Konawe Utara
  5. Konawe Kepulauan

Sulawesi Tengah

  1. Donggala
  2. Tojo Una-una
  3. Banggai Laut

Sulawesi Barat

  1. Mamasa

Gorontalo

  1. Gorontalo Utara

NTT

  1. Ngada
  2. Sumba Tengah
  3. Sumba Barat Daya
  4. Alor
  5. Sumba Barat
  6. Lembata
  7. Malaka
  8. Rote Ndao
  9. Manggarai Timur
  10. Timor Tengah Utara
  11. Sabu Raijua
  12. Kupang
  13. Belu
  14. Timor Tengah Selatan

Kalimantan Tengah

  1. Sukamara

Kalimantan Timur

  1. Mahakam Ulu

Jawa Tengah

  1. Tegal

Kepuluan Bangka Belitung

  1. Belitung Timur. Adm

sumber: tribunnews.com
judul: https://wartakota.tribunnews.com/amp/2020/05/30/daftar-102-kabupatenkota-yang-sudah-boleh-terapkan-new-normal-di-pulau-jawa-cuma-tegal?page=all

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x