SULTRABERITA.ID, KENDARI – Sebanyak 102 pemerintah kabupaten/kota yang masuk zona hijau, diizinkan melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19.
Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo kepada Ketua Gugus Tugas Doni Monardo pada 29 Mei 2020.
BACA JUGA :
- Awal Tahun 2025, Jumlah Investor Pasar Modal Lampaui 15 Juta
- Perhiasan Penumpang Lion Air Rute Makassar-Kendari yang Hilang di Bagasi Akhirnya Ditemukan
- Lion Air Angkat Suara Terkait Kasus Pencurian Emas di Bagasi Penumpang Tujuan Kendari
- Tim Asistensi ASR-Ir Hugua: Program 100 Hari Kerja Fokus ke Janji Kampanye Realistis & Urgen
- Coretax Eror Terus, Urus Pajak Masih Pakai Sistem Lama
“Kemarin, tanggal 29 Mei 2020, Bapak Presiden Jokowi, memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten/kota.”
“Yang saat ini berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19,” jelas Doni Monardo.
Hal itu ia katakan di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (30/5/2020), dikutip dari lamancovid19.go.id.
Adapun 102 wilayah tersebut meliputi Provinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara ada 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau ada 3 kabupaten, dan Riau 2 Kabupaten.
Lalu, Jambi 1 kabupaten, Bengkulu 1 kabupaten, Sumatera Selatan 4 kabupaten/kota, Bangka Belitung 1 kabupaten, dan Lampung 2 kabupaten.
Kemudian Jawa Tengah ada 1 kota, Kalimantan Timur, 1 kabupaten, Kalimantan Tengah, 1 kabupaten, Sulawesi Utara, 2 kabupaten, Gorontalo, 1 kabupaten, serta Sulawesi Tengah 3 kabupaten.
Lantas, Sulawesi Barat, 1 kabupaten, Sulawesi Selatan, 1 kabupaten, Sulawesi Tenggara, 5 kabupaten/kota, dan Nusa Tenggara Timur ada 14 kabupaten/kota.
Berikutnya,Maluku Utara, 2 kabupaten, Maluku, 5 kabupaten/kota, Papua, 17 kabupaten/kota dan Papua Barat 5 kabupaten/kota.
Dalam implementasinya, Doni Monardo sangat mengharapkan setiap kabupaten/kota tersebut dapat tetap meneruskan anjuran pemerintah.
Yakni, untuk selalu menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian, dan tetap waspada terhadap ancaman COVID-19.
Doni Monardo juga meminta setiap daerah wajib memperhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.
Doni Monardo juga memberikan arahan kepada para bupati dan wali kota, selaku ketua Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota, agar proses pengambilan keputusan harus melalui FORKOPIMDA dan DPRD.
Serta, melibatkan segenap komponen ‘pentaheliks’ yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan media massa.
“Agar proses pengambilan keputusan harus melalui FORKOPIMDA dengan melibatkan segenap komponen masyarakat.”
“Termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, atau budayawan, tokoh masyarakat.”
“Pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, dan tentunya DPRD, melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas,” tegas Doni Monardo.
Dalam proses tersebut, Ketua Gugus Tugas berharap agar para bupati/wali kota dapat melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi, khususnya kepada para Gubernur.
Proses pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai sektor atau bidang yang akan dibuka.
Adapun sektor yang dimaskud adalah seperti pembukaan rumah ibadah.
Juga, pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, dan restoran, perkantoran, dan bidang lain, yang dianggap penting, namun aman dari ancaman COVID-19.
“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat.”
“Intinya, keberhasilan masyarakat produktif dan aman COVID-19 sangat tergantung,” jelas Doni Monardo.
“Saya ulangi sekali lagi, sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif, dalam mematuhi protokol kesehatan.”
“Antara lain, wajib pakai masker, jaga jarak aman, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, senantiasa melaksanakan olahraga yang teratur, istirahat yang cukup, dan juga tidak boleh panik.”
“Serta, upayakan selalu dapat mengonsumsi makanan yang bergizi,” imbuhnya.
Gugus Tugas Pusat juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi.
Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh para pejabat bupati dan wali kota di daerah.
Apabila dalam perkembangannyaditemukan kenaikan kasus, maka Tim Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali.
“Gugus Tugas Pusat bersama pemerintah provinsi, yaitu Gugus Tugas tingkat provinsi akan senantiasa memberikan informasi.”
“Memberikan pendampingan, dan evaluasi, serta arahan sesuai dengan perkembangan keadaan,” papar Doni Monardo.
Berikut ini daftar 102 kabupaten/kota zona hijau yang dibolehkan terapkan new normal:
Sumatera Utara
- Nias Barat
- Pakpak Bharat
- Samosir
- Tapanuli Utara
- Nias
- Padang Lawas Utara
- Labuhanbatu Selatan
- Kota Sibolga
- Tapanuli Selatan
- Humbang Hasundutan
- Nias utara
- Mandailing Natal
- Padang Lawas
- Kota Gunungsitoli
- Nias selatan
Aceh
- Pidie Jaya
- Aceh Singkil
- Bireuen
- Aceh Jaya
- Nagan Raya
- Kota Subulussalam
- Aceh Tenggara
- Aceh Tengah
- Aceh Barat
- Aceh Selatan
- Kota Sabang
- Kota Langsa
- Aceh Timur
- Aceh besar
Jambi
- Kerinci
Bengkulu
- Rejang Lebong
Lampung
- Lampung Timur
- Mesuji
Kepulauan Riau
- Natuna
- Lingga
- Kepulauan Anambas
Riau
- Rokan Hilir
- Kuantan Singigi
Sumatera Selatan
- Kota Pagar Alam
- Penukal Abab Lematang Ilir
- Ogan Komering Ulu Selatan
- Empat Lawang
Papua
- Yakuhimo
- Mappi
- Dogiyai
- Kepulauan Yapen
- Paniai
- Tolikara
- Yalimo
- Deiyai
- Puncak Jaya
- Mamberamo Raya
- Nduga
- Pegunungan Bintang
- Asmat
- Supiori
- Lanny Jaya
- Puncak
- Intan Jaya
Maluku
- Kota Tual
- Malukur Tenggara Barat
- Maluku Tenggara
- Kepulauan Aru
- Maluku Barat Daya
Papua Barat
- Kalimana
- Tambrauw
- Sorong Selatan
- Maybrat
- Pegunungan Arfak
Maluku Utara
- Halmahera Tengah
- Halmahera Timur
Sulawesi Utara
- Bolaang Mongondow TImur
- Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Sulawesi Selatan
- Toraja Utara
Sulawesi Tenggara
- Buton Utara
- Buton Selatan
- Buton
- Konawe Utara
- Konawe Kepulauan
Sulawesi Tengah
- Donggala
- Tojo Una-una
- Banggai Laut
Sulawesi Barat
- Mamasa
Gorontalo
- Gorontalo Utara
NTT
- Ngada
- Sumba Tengah
- Sumba Barat Daya
- Alor
- Sumba Barat
- Lembata
- Malaka
- Rote Ndao
- Manggarai Timur
- Timor Tengah Utara
- Sabu Raijua
- Kupang
- Belu
- Timor Tengah Selatan
Kalimantan Tengah
- Sukamara
Kalimantan Timur
- Mahakam Ulu
Jawa Tengah
- Tegal
Kepuluan Bangka Belitung
- Belitung Timur. Adm
sumber: tribunnews.com
judul: https://wartakota.tribunnews.com/amp/2020/05/30/daftar-102-kabupatenkota-yang-sudah-boleh-terapkan-new-normal-di-pulau-jawa-cuma-tegal?page=all