LAJUR.CO, KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melakukan lockdown selama tiga hari mulai 14-16 Februari 2022. Hal ini dilakukan setelah 12 ASN dan PPNPN kantor wilayah dinyatakan reaktif tes swab antigen Covid-19, Jumat (11/2/2022).
Kepala Kantor Wilayah Silvester Sili Laba mengungkapkan, pemberlakuan karantina kantor merupakan langkah untuk mengantisipasi melonjaknya jumlah pegawai yang terpapar. Hal ini juga berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Nomor Sek-5.OT.02.02 Tahun 2022.
Ia meminta agar pegawai menjaga imun dan mematuhi protokol kesehatan. Hal ini disampaikan Silvester saat memberikan pengarahan secara virtual yang diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kortini JM Sihotang, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) H. Muslim, seluruh kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi serta para pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah, Senin (14/2/2022).
Dalam kesempatan itu, Kakanwil menegaskan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar segera melakukan swab pada jajaran guna identifikasi pegawai yang terpapar Covid-19.
“Segera lakukan swab pada seluruh pegawai dan segera laporkan. Jika ditemukan banyak yang terpapar, segera lakukan karantina kantor dan lakukan penyinaran UV,” tegas Silvester.
Sementara itu terkait pelaksanaan tugas, Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kortini mengungkapkan, walaupun diberlakukan karantina kantor, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tetap berjalan sebagaimana biasanya.
“Selama pelaksanaan karantina kantor dimaksud, seluruh pegawai melaksanakan WFH (Work From Home) dan tidak diperkenankan untuk bepergian atau meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan mendesak. Pelaksanaan WFH akan dipantau melalui aplikasi SiAP-DI (Sistem Aplikasi Penegakan Disiplin Pegawai) oleh atasan langsung dan para pejabat pimpinan tinggi pratama,” ungkap Kortini.
Untuk diketahui, Aplikasi SiAP-DI sendiri adalah aplikasi inhouse Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam memantau kinerja pegawai dan telah digunakan sejak tahun 2020. Adm