SULTRABERITA.ID, KENDARI – Bank Indonesia (BI) Sultra memusnahkan sebanyak 340 lembar uang palsu. Pemusnahan uang ‘kaleng-kaleng’ itu dilakukan BI Sultra bersama perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Badan Intelejen Negara (BIN) Sultra dan Polda Sultra.
BACA JUGA :
- WCD 2025 Galang Aksi Bersih-Bersih Sampah di Kawasan Eks MTQ, Venue Event STQH Nasional
- Fakultas Kedokteran UM Kendari: Kuota 50 Mahasiswa, Penghafal Alquran Dapat Diskon Biaya Kuliah
- 6 Tipe People Pleaser Menurut Psikolog dan Cara Agar Berhenti dari Kebiasaan Ini
- Pemanasan Global Makin Parah, Suhu Bumi Naik 0,27 Derajat Celsius per Dekade
- Hasil Uji Air Towuti Dinyatakan Aman, PT Vale Tegaskan Pemulihan Tetap Berlanjut
Lembar uang palsu uang dihancurkan terdiri dari pecahan uang Rp 100 ribu, pecahan Rp 50 ribu dan pecahan Rp 20 ribu dari tahun emisi 1999 hingga 2016.
Adapun rincian jumlah uang palsu yang dimusnahkan masing-masing pecahan Rp 100 ribu tahun emisi 2014 sebanyak 31 lembar dan pecahan Rp 100 ribu tahun emisi 2016 sebanyak 165 lembar.
Berikutnya pecahan Rp 50 ribu tahun emisi 1999 sebanyak 1 lembar, pecahan Rp 50 ribu tahun emisi 2005 sebanyak 53 lembar, pecahan Rp 50 ribu tahun emisi 2016 sebanyak 7 lembar dan pecahan Rp 20 ribu tahun emisi 2004 sebanyak 2 lembar.
Pimpinan BI Sultra, Suharman Tabrani menyatakan uang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan BI Sultra bekerjasama dengan Polda Sultra sejak tahun 2018-2019.
“Ini adalah uang kaleng-kaleng. Tidak bisa disebutkan jumlah nominalnya karena memnag uang palsu. Ini bagian upaya menekan peredaran uang palsu,” ujar Suharman.
Adapun uang palsu yang dimusnahkan itu berasal dari satu kasus hasil laporan PSK (Pekerja Seks Komersil) di Kota Kendari yang dibayar menggunakan uang palsu. Kasus itu sempat heboh dan meramaikan jagad maya di Bumi Anoa. Adm