SULTRABERITA.ID, KENDARI – Bank Indonesia (BI) Sultra memusnahkan sebanyak 340 lembar uang palsu. Pemusnahan uang ‘kaleng-kaleng’ itu dilakukan BI Sultra bersama perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Badan Intelejen Negara (BIN) Sultra dan Polda Sultra.
BACA JUGA :
- Purnatugas Rektor UHO Prof Zamrun: Konsisten Mengabdi di Kampus, Tak Minat Lirik Jabatan di Pemprov
- Nostalgia Loyalis Telkomsel Asal Wakatobi & Evolusi Layanan Kartu Prabayar yang Ikonik “SIMPATI”
- Cara Mengatasi Rambut Bercabang Secara Alami Pakai 4 Bahan Rumahan Ini
- Panggung Kepemimpinan ESG Asia: Inovasi Lingkungan PT Vale Torehkan Prestasi Ganda di AREA 2025 Bangkok
- Jalan Rusak Depan Haji Anto & Desa Melalo Konut Dieksekusi, Pahri Wanti Ada ‘Sidak’ Proyek
Lembar uang palsu uang dihancurkan terdiri dari pecahan uang Rp 100 ribu, pecahan Rp 50 ribu dan pecahan Rp 20 ribu dari tahun emisi 1999 hingga 2016.
Adapun rincian jumlah uang palsu yang dimusnahkan masing-masing pecahan Rp 100 ribu tahun emisi 2014 sebanyak 31 lembar dan pecahan Rp 100 ribu tahun emisi 2016 sebanyak 165 lembar.
Berikutnya pecahan Rp 50 ribu tahun emisi 1999 sebanyak 1 lembar, pecahan Rp 50 ribu tahun emisi 2005 sebanyak 53 lembar, pecahan Rp 50 ribu tahun emisi 2016 sebanyak 7 lembar dan pecahan Rp 20 ribu tahun emisi 2004 sebanyak 2 lembar.
Pimpinan BI Sultra, Suharman Tabrani menyatakan uang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan BI Sultra bekerjasama dengan Polda Sultra sejak tahun 2018-2019.
“Ini adalah uang kaleng-kaleng. Tidak bisa disebutkan jumlah nominalnya karena memnag uang palsu. Ini bagian upaya menekan peredaran uang palsu,” ujar Suharman.
Adapun uang palsu yang dimusnahkan itu berasal dari satu kasus hasil laporan PSK (Pekerja Seks Komersil) di Kota Kendari yang dibayar menggunakan uang palsu. Kasus itu sempat heboh dan meramaikan jagad maya di Bumi Anoa. Adm