BERITA TERKININASIONAL

Prabowo Teken Perpres, Jaksa Kini Dapat Perlindungan TNI-Polri

×

Prabowo Teken Perpres, Jaksa Kini Dapat Perlindungan TNI-Polri

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto. Foto: Ist
Presiden Prabowo Subianto. Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Pepres itu mengatur bahwa jaksa mendapat perlindungan dari TNI dan Polri.

Perpres itu diteken Prabowo pada Rabu (21/5/2025) kemarin. Dalam Pasal 1 ayat (1) dituliskan bahwa perlindungan negara dimaksudkan untuk memberikan jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Ancaman yang dimaksud segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan dilakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi jaksa.

Baca Juga :  ASR Janjikan Transportasi Lokal Jemaah Haji Tahun 2026 Ditanggung Full APBD

Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas, jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara. Hal itu tertuang dalam Pasal 2.

“Dalam menjalankan tugas dan fungi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari Ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/ atau harta benda,” tulis bunyi Pasal 2.

Dalam Pasal 4 tertulis bahwa perlindungan negara terhadap jaksa itu dilakukan oleh TNI-Polri. Adapun perlindungan dari Polri diberikan juga kepada anggota keluarga jaksa.

“Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa,” tulis Pasal 5 ayat (2).

Baca Juga :  Kabar Gembira, BPJPH Buka Kuota 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis buat UMK di 2025

Perlindungan yang diberikan yakni meliputi keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan perlindungan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Sementara, TNI hanya memberikan perlindungan terhadap jaksa. Hal ini tertuang dalam Pasal 8 yang berbunyi:

(1) Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk:
a. pelindungan terhadap institusi Kejaksaan;
b. dukungan dan bantuan personel Tentara Nasional Indonesia saat menjalankan tugas dan fungsi, dan atau
c. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.
(2) Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

Baca Juga :  Karo Kesra Wakili Gubernur Sultra di Perayaan Waisak Sannipata 2569 BE

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x