BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Tipu-tipu Eks Manajer Keuangan PT Pos Kendari, Tilep Kas Perusahaan Rp5,2 Miliar

×

Tipu-tipu Eks Manajer Keuangan PT Pos Kendari, Tilep Kas Perusahaan Rp5,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI — Seorang pegawai PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi miliaran rupiah. Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kas perusahaan senilai Rp5,2 miliar ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Rabu (25/6/2025).

Tersangka berinisial AA diketahui merupakan mantan Manajer Keuangan dan BPM PT Pos Indonesia KCU Kendari periode 2020–2024. Kini, AA tengah menjabat Petugas Entri Kiriman Korporat pada bagian Penjualan Bisnis Enterprise, Kurir, dan Logistik di kantor yang sama.

Baca Juga :  Mitra Pengemudi di Kendari Ambil Bagian di Hari Donor Darah Sedunia

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 04/P.3.10/Fd.2/06/2025 yang diterbitkan Kepala Kejari Kendari. Kasus ini ditindaklanjuti dari Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04/P.3.10/Fd.2/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara mengatakan AA diduga telah melakukan pemalsuan laporan keuangan, termasuk laporan kas setara kas dan rekayasa pencatatan transaksi keuangan dalam sistem SAP (System Application and Products).

Tersangka AA melakukan aksinya tersebut selama menjabat sebagai manajer keuangan. Alhasil, dari misi tersebut terjadi selisih dana kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Studi Ungkap Bahaya Tambang Nikel, Picu Kanker hingga Kerusakan DNA

“Uang itu diambil dari dana kas, dari kas penyaluran dana pihak ketiga dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini berkisar sekitar Rp5.223.738.047,00,” ungkap Ronal H Bakara.

Saat ini, Kejari Kendari telah melakukan penahanan AA di Lapas Perempuan Kelas III Kendari. Ia ditahan selama 20 hari sejak tanggal 25 Juni 2025 sampai tanggal 14 Juli 2025.

Baca Juga :  Profil Djaka Budi Utama, Letjen TNI yang Jadi Dirjen Bea Cukai Baru

Atas kasus penggelapan dana perusahaan plat merah ini, AA disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama; lebih subsider Pasal 9 UU yang sama.

Penetapan dan penahanan ini, lanjut Ronal sebagai bagian dari komitmen mereka dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x