BERITA TERKININASIONAL

Bakal Ada Operasi Patuh di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya!

×

Bakal Ada Operasi Patuh di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi operasi patuh. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Korps Lalu Lintas Polri bakal menggelar Operasi Patuh 2025 di seluruh wilayah Indonesia. Catat tanggalnya!

Bakal ada Operasi Patuh 2025 yang digelar Korlantas Polri. Rencananya Operasi Patuh itu akan digelar pada 14-27 Juli 2025. Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh akan digelar serentak se-Indonesia.

“Kepolisian dalam hal ini Korps Lalu Lintas Polri beserta Direktorat Lalu Lintas jajaran akan melaksanakan kegiatan Operasi Patuh, yaitu operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025,” kata Aries dilansir laman Korlantas.

Baca Juga :  Destinasi Wisata di Buton Tengah Untuk Isi Libur Lebaran, Ada Susur Gua Laumehe & Pesona Pantai Mutiara

Kata Aries, Operasi Patuh dilaksanakan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas. Ini juga merupakan upaya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Hari Keselamatan lalu lintas pada 19 September.

Operasi Patuh nantinya mengedepankan tiga aspek utama yaitu preemtif, preventif, hingga represif secara simultan atau beriringan.

“Kegiatan bersifat preventif antara lain berupa edukasi tatap muka dengan komunitas, baik itu komunitas roda dua, roda empat, kemudian juga mengadakan ‘ngopi bareng’, kumpul bersama para pengemudi untuk mengetahui permasalahan sekaligus memberikan imbauan dan edukasi terkait pentingnya keselamatan lalu lintas,” tutur Aries.

Baca Juga :  Siap-siap! Bulan Depan Bakal Ada Cek Kesehatan Gratis untuk Anak Sekolah

Operasi Patuh ini akan menyasar pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan baik itu roda dua maupun roda empat.

“Kemudian kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain,” tutup dia.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029

Bagi yang melanggar tentu akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Pastikan sebelum berkendara, kamu membawa surat-surat lengkap dan kendaraan yang dikemudikan sesuai dengan aturan. Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x