BERITA TERKINIHEADLINE

Bapenda Sultra: PAD PT Ifishdeco Full Masuk ke Kas Daerah, PT VDNI dan PT OSS Paling Bandel

×

Bapenda Sultra: PAD PT Ifishdeco Full Masuk ke Kas Daerah, PT VDNI dan PT OSS Paling Bandel

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan pendapatan pajak yang disetorkan oleh PT Ifishdeco Tbk sepenuhnya masuk ke kas daerah. Pada semester pertama tahun 2025, total kontribusi pajak yang disetorkan oleh perusahaan tambang yang berbasis di Konawe Selatan (Konsel) tersebut mencapai Rp21,9 miliar.

Kepala Bapenda Sultra Mujahiddin mengatakan, nominal pajak yang dibayarkan PT Ifishdeco merupakan akumulasi dari beberapa item pajak kendaraan bermotor, pajak alat berat, dan pajak bahan bakar.

Jumlah tersebut belum termasuk komponen dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang nilainya mencapai Rp3 miliar.

Mekanisme pembayaran pajak yang dipungut oleh pemerintah dari perusahaan tambang dilakukan secara digital untuk meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kekurangan langsung dikirim ke kas umum daerah oleh wajib pajak itu sendiri karena sistemnya sudah disiapkan. Semua masuk lewat rekening kas daerah (BPKAD Sultra, red) melalui sistem digitalisasi. Ini mengurangi kebocoran dan memungkinkan riwayat pembayarannya diketahui dengan jelas,” jelas Mujahiddin, Senin (14/7/2025).

Baca Juga :  7 Skill yang Wajib Orang Tua Ajarkan Kalau Mau Anak Sukses

Indikasi penggelapan pajak, menurut Mujahiddin, mustahil terjadi. Sebab, semua riwayat pembayaran pajak dari 70 perusahaan tambang yang memegang dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), termasuk PT Ifishdeco, tercatat secara digital.

“Semua penerimaan yang berkaitan dengan pajak masuk melalui rekening kas daerah (dikelola BPKAD, red) . Tidak ada yang dilakukan secara tunai,” sambung Mujahiddin.

Saat ini, Bapenda Sultra tengah melakukan verifikasi pelunasan pajak terhadap 70 perusahaan yang beroperasi di Sultra. Sebanyak 50 perusahaan telah disurati untuk diminta menyerahkan data potensi pajak.

Baca Juga :  Arahan Gubernur Sultra, BPKAD Alokasikan Rp98 Miliar Bayar Gaji 13 Plus TPP ASN, Cair Hari ini!

Langkah dilakukan Bapenda Sultra sejalan dengan arahan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Komisi XII DPR RI yang baru-baru ini melakukan evaluasi terhadap kepatuhan pajak perusahaan tambang di Sultra.

Khusus PT OSS dan PT VDNI, yang paling banyak mendapat sorotan negatif terkait kepatuhan pajak. Bapenda menyebut, surat resmi telah dilayangkan sejak 28 Mei lalu agar perusahaan segera melunasi tunggakan pajak air permukaan. Namun, kedua raksasa smelter tambang nikel di Sultra itu masih saja bandel, tak menggubris surat Bapenda Sultra.

Perusahaan asal Tiongkok yang berbasis di Konawe tersebut dilaporkan urung menyelesaikan pembayaran pajak air permukaan yang digunakan di kawasan industri smelter dengan total tunggakan mencapai Rp5,648 miliar. Jumlah tersebut merupakan akumulasi tunggakan pajak air permukaan sejak tahun 2020 hingga 2024.

Baca Juga :  Tok! Mendag Cabut 4 Permendag Usang, Terbitkan Aturan Baru Waralaba

“Total tunggakan mengacu pada Pergub Nomor 18 Tahun 2024. Yang angka Rp26,3 miliar masih dalam sengketa di Pengadilan Pajak. Kami tinggal menunggu keputusannya,” lanjut Mujahiddin.

Setali tiga uang, performa setoran pajak PT OSS kepada Pemprov Sultra dilaporkan nihil. Perusahaan ini bahkan belum mengirimkan data penggunaan alat berat, air permukaan, dan kendaraan bermotor yang menjadi acuan dalam perhitungan pajak.

“Kalau dalam satu bulan tidak membayar, maka akan disurati. Kami tidak bisa menghitung potensi pajak jika PT OSS tidak mengirimkan data. Kami akan segera sampaikan hal ini ke Gubernur dan Komisi XII,” pungkas Mujahiddin. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x