BERITA TERKININASIONAL

Muncul Wacana Fitur Call dan Video Call WhatsApp Dibatasi di Indonesia

×

Muncul Wacana Fitur Call dan Video Call WhatsApp Dibatasi di Indonesia

Sebarkan artikel ini
WhatsApp
Ilustrasi : Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana membuat aturan yang membatasi layanan dasar telekomunikasi di platform seperti WhatsApp, FaceTime, dan sejenisnya yang mengusung teknologi Voice over Internet Protocol (VoIP).

Hal tersebut disampaikan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Kementerian Komdigi, Denny Setiawan dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Rabu (16/7). Ia menyebut aturan semacam itu sudah diterapkan oleh Uni Emirat Arab.

“Contoh di Uni Emirat Arab itu mereka (layanan) teks boleh, tapi WhatsApp call, video call, tidak bisa. Jadi, yang basic service (WhatsApp) itu tetap, tapi yang call dan video yang dibatasi,” ujar Denny.

Baca Juga :  Selamat! Prof Armid Terpilih Jadi Rektor UHO 2025–2029

Bukan hanya WhatsApp, layanan panggilan dan video yang ada di platform seperti Instagram juga akan diregulasi. Aturan ini akan berdampak pada fitur panggilan dan video, tetapi untuk akses media sosialnya masih bisa dilakukan seperti biasa.

“Tujuannya (diregulasi pemanggilan WhatsApp dan lainnya) agar sama-sama menguntungkan. Sekarang kan enggak ada kontribusi dari teman-teman OTT itu, berdarah-darah yang bangun investasi itu operator seluler,” tuturnya.

Baca Juga :  Harga BBM Terbaru di Seluruh SPBU RI Resmi Turun, Berlaku 10 Juni 2025

Meski demikian, Denny menyebut aturan pembatasan panggilan ini masih dalam tahap awal. Ia mengatakan proses panjang dengan melibatkan banyak pihak masih perlu dilalui sebelum kebijakan tersebut lahir.

“Masih wacana, masih diskusi. Artinya, kita cari jalan tengah, bagaimana (memenuhi) layanan masyarakat, tetap butuh kan WA ini. Tapi untuk yang membutuhkan kapasitas besar ini kan butuh kontribusi, operator yang bangun tapi enggak dapat apa-apa,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan pihaknya membangun infrastruktur telekomunikasi dan penyedia layanan over the top (OTT) seperti WhatsApp, Instagram, dan lain-lain mendapat manfaat akses internet tersebut untuk memberikan langganan. Namun, mereka disebut hanya menikmati dan tidak memberikan berkontribusi langsung.

Baca Juga :  Deretan Keunggulan JASPED : Aplikasi Buatan Alumni SMKN 2 Kendari Fasilitasi Usaha Jasa Bertemu Pelanggan

“OTT diregulasi karena mereka sebagai telecommunication application service yang memang bisnis modelnya yang harus diregulasikan. Artinya diwajibkan kerja sama tetapi masyarakat tidak berdampak justru menerima manfaat. Dulu itu nyaris diwajibkan, sekarang kita dukung (aturan OTT),” tutur Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir. Adm

Sumber : CNNIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x