SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra membatalkan rencana eksekusi jilid II lahan eks PGSD. Padahal, menurut agenda hari ini, pemerintah akan mengosongkan lahan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sultra, Ali Akbar pada SULTRABERITA.ID, Kamis 16 Januari 2020.
BACA JUGA :

- Polisi Masuk Pesantren Ummushabri Kendari, Tanamkan Kamtibmas Lewat Program Go to School
- Harga Emas Terus Meroket, Ini 3 Daerah di Sultra yang Mayoritas Warganya Simpan Emas Minimal 10 Gram
- Kemenkes RI Keluarkan Edaran Waspadai Virus Nipah Usai Mewabah di India
- Kapal Maligano- Raha Angkut 32 Penumpang Tenggelam Disapu Hujan Badai
- Tak Sekadar Membaca, Program Ulik Tilik Buku BookScape Kendari Bedah Karya Novel “Di Tanah Lada”
“Hari ini tidak jadi,” singkat mantan PJ Bupati Buteng itu.
Ia menuturkan pembatalan itu terkait koordinasi Pemprov Sultra dengan pihak pengadilan yang belum tuntas.
“Hari ini kita masih koordinasi dengan pihak pengadilan dulu. Baru setelah itu kita jadwal ulang untuk eksekusinya,” jelas Ali Akbar.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri diketahui belum mengeluarkan instruksi pengosongan lahan eks gedung PGSD. Meski Pemprov Sultra telah dinyatakan sebagai pemenang dalam sengketa aset daerah dengan pihak Kikila Cs yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah di jantung Kota Kendari itu.
Batalnya eksekusi ini bukanlah kali pertama. Pada 6 Januari, Pemprov Sultra membatalkan agenda pengosongan lahan tersebut lantaran dihadang kelompok masyarakat pemilik tanah. Adm



