BERITA TERKINIHUKRIMNASIONAL

Korupsi Kuota Haji Bikin 8.400 Orang yang Sudah Antre 14 Tahun Tak Bisa Berangkat Haji

×

Korupsi Kuota Haji Bikin 8.400 Orang yang Sudah Antre 14 Tahun Tak Bisa Berangkat Haji

Sebarkan artikel ini
Haji Furoda Perbandingan Biaya Haji Plus, Haji Reguler, dan Haji Furoda, Ini Fasilitas dan Waktu Tunggunya
Ilustrasi Haji. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa ada 8.400 orang batal berangkat haji pada 2024 akibat penyelewengan pembagian tambahan kuota haji yang diberikan Kerajaan Arab Saudi.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, ribuan jemaah haji tersebut telah mengantre lebih dari 14 tahun, dan seharusnya bisa menunaikan ibadah haji pada 2024 lalu.

“Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantri lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 25 Agustus 2025.

Baca Juga :  Komitmen Pulih Bersama: PT Vale Buka Ruang Aduan, Perkuat Kolaborasi #BersamaUntukTowuti

Ribuan orang itu tak bisa berangkat haji, karena Kementerian Agama memutuskan membagi tambahan kuota 20 ribu jemaah secara rata, masing-masing 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah menetapkan bahwa 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler, sementara hanya 8 persen untuk haji khusus.

KPK juga mengungkap bahwa harga kuota haji khusus dibanderol antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per orang. Sementara itu, kuota haji furoda dipatok hingga sekitar Rp 1 miliar per orang. Dari biaya tersebut, diduga terdapat kelebihan antara USD 2.600 hingga USD 7.000 yang kemudian disetorkan kepada terduga pelaku korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

Baca Juga :  Warning Keras Gakkum Sulawesi ke Pelaku Perambahan di Kawasan PPKH Kehutanan

“Ini beda-beda, tergantung dari kemampuan, karena tidak pernah dipatok,” kata Asep.

Karenanya, KPK juga akan menelusuri aliran dana korupsi kuota haji 2024 yang mungkin mengarah kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penelusuran itu dilakukan dengan memanggil sejumlah orang dekat Yaqut untuk dimintai keterangan pada pekan ini.

“Minggu ini, kalau enggak minggu depan, kami memanggil orang-orang terdekatnya,” kata Asep.

Baca Juga :  9 Penyebab Mata Buram, dari Hal Sepele hingga Kondisi Medis Serius

Asep mengatakan, sampai saat ini KPK belum memanggil saksi karena lebih memilih untuk melakukan penggeledahan terlebih dahulu. Langkah tersebut untuk menutup kemungkinan hilangnya barang bukti yang diperlukan dalam kasus ini. “Setelah itu baru terhadap bukti yang kami miliki, dipanggilah orangnya untuk kami lakukan konfirmasi,” tuturnya. Adm

Sumber : Tempo.co

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x