BERITA TERKININASIONAL

BPKB Elektronik Mulai Berlaku, Ini Kendaraan yang Kebagian

×

BPKB Elektronik Mulai Berlaku, Ini Kendaraan yang Kebagian

Sebarkan artikel ini
BPKB

LAJUR.CO, KENDARI – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB, meski untuk sementara masih berlaku bagi kendaraan tertentu saja.

Saat ini e-BPKB atau BPKB elektronik baru diterapkan untuk kendaraan roda empat dan terbatas pada kendaraan baru. Kebijakan tersebut belum mencakup proses balik nama kendaraan bekas maupun sepeda motor.

“Ini [BPKB elektronik] hanya kendaraan baru roda empat dan roda enam,” kata Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Direktroat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, dikutip dari Detik, Selasa (14/10).

Baca Juga :  Menteri Agama Sambut Parade STQH Nasional 2025: Pamerkan Miniatur Masjid & Rumah Adat se-Nusantara

Penerapan BPKB elektronik belum mencakup kendaraan roda dua atau sepeda motor maupun kendaraan bekas yang hendak melakukan balik nama. Sumardji menegaskan keduanya masih memakai BPKB fisik seperti sebelumnya lantaran terdapat perbedaan biaya antara BPKB cetak dan elektronik.

Sumardji mengatakan bahwa biaya material untuk e-BPKB masih cukup tinggi, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga :  Akademisi Hingga Penyelenggara Pemilu Kumpul di FH UHO, Bahas Revisi UU Pemilu

Ia menuturkan, proses pengajuan perubahan nilai PNBP BPKB saat ini tengah berjalan, namun kebijakan tersebut tetap harus disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi masyarakat.

“Karena material e-BPKB ini harganya mahal. Sehingga kami masih harus bisa menyesuaikan harga PNBP [Penerimaan Negara Bukan Pajak]. Saat sekarang ini kami sedang mengajukan proses itu agar ada perubahan nilai PNBP BPKB. Tetapi itu pun juga harus kita sesuaikan dengan kondisi masyarakat kita yang ada,” jelas Sumardji.

Baca Juga :  Dokter Gizi Sarankan Segera Pindah Nasi dari Rice Cooker usai Matang, Ini Alasannya

Lebih lanjut, proses penerbitan BPKB elektronik saat ini masih berjalan dengan mekanisme yang sama seperti BPKB versi cetak sebelumnya dan masih belum ada perubahan harga.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang menyatakan bahwa pembuatan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan roda empat atau lebih, akan dibebankan biaya sebesar Rp.375 ribu. Adm

Sumber : Cnnindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x