BERITA TERKININASIONAL

Waspada Modus SMS E-Tilang Palsu! Ini Ciri-cirinya

×

Waspada Modus SMS E-Tilang Palsu! Ini Ciri-cirinya

Sebarkan artikel ini
Waspada Modus SMS E-Tilang Palsu! Ini Ciri-cirinya
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR. CO, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan modus sms e-tilang atau electronic traffic law enforcement (ETLE) palsu makin masif. E-tilang resmi mempunyai sejumlah ciri-ciri yang mudah dikenal.
Berdasarkan unggahan @kontak157, ada sejumlah perbedaan ciri antara e-tilang resmi dan palsu. Untuk E-tilang resmi terdapat foto kendaraan saat melakukan pelanggaran.

Lalu, ada nomor referensi pelanggaran yang jelas dan bisa dicek. Kemudian, tautan konfirmasi selalu menggunakan domain resmi, seperti polri.go.id.

Baca Juga :  Pekan Kreatif UMKM Goes to Campus Meriahkan FEB UHO, Gandeng Dinas Koperasi Sultra

Sebaliknya, e-tilang palsu umumnya dikirim melalui SMS, padahal e-tilang resmi hanya disampaikan melalui WhatsApp atau email resmi.

Selain itu, tautan yang digunakan biasanya menggunakan domain aneh, terlalu panjang, atau mengandung salah ketik. Isi pesan juga sering bernada mengancam dan mendesak korban agar segera melakukan pembayaran.

“Hati-hati dengan modus penipuan e-tilang lewat SMS yang semakin marak. Jangan asal klik link atau kirim data pribadi,” tulis OJK di akun Instagram @kontak157, dikutip Minggu (14/12/2025).

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Transaksi Nataru, Bank Sultra Siapkan Uang Tunai Rp900 Miliar

Adapun sejumlah langkah-langkah untuk menghindari penipuan e-tilang. Pertama, verifikasi nomor pengirim. Jika pesan berasal dari nomor pribadi atau acak, besar kemungkinan itu merupakan penipuan. e-tilang resmi tidak menggunakan SMS pribadi.

Kedua, jangan mengklik tautan apa pun yang mencurigakan. Tautan palsu berpotensi mencuri data pribadi dan membahayakan keamanan rekening.

Ketiga, pastikan melalui kanal resmi. Konfirmasi status pelanggaran status hanya dilakukan melalui kanal resmi ETLE dan Polri, bukan melalui tautan yang dikirim oleh pihak yang tidak dikenal.

Baca Juga :  Janji ASR Mulai Terwujud, Eks MTQ Disiapkan Jadi Pusat UMKM Gratis

Keempat, lapor jika terjadi indikasi penipuan. Apabila masyarakat terlanjur menemukan tautan mencurigakan atau hampir menjadi korban penipuan, diminta segera melapor melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di iasc.ojk.go.id. Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x