SULTRABERITA.ID, KENDARI – Putusan vonis lima bulan kurungan penjara terhadap Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, Imanuddin atas kasus fitnah saat kampanye Pilkada lalu ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe. Jaksa Kejari Konawe dikabarkan melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kendari.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Konawe, Marwan Arifin membenarkan hal itu Kata dia, JPU Kejari Konawe keberatan lantaran Politisi PKB itu sama sekali tidak menjalani masa tahanan.
“Benar, kami selaku penuntut umum sudah melakukan upaya banding, ” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Jumat (29/1/2021).
Padahal berdasarkan hasil sidang putusan dengan nomor perkara 2/Pid.S/2021/PN Unh yang dipimpin majelis hakim Febryan Ali SH MH menyatakan terdakwa Imanuddin terbukti bersalah dengan sengaja melakukan fitnah kepada mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konkep, Abdul Halim yang juga calon Bupati Konkep pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu.
Melihat fakta tidak adanya penahanan terhadap terdakwa, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Konawe, Marwan Arifin menuntut banding di PT Kendari.
“Memori bandingnya kami sudah serahkan di Pengadilan Tinggi Kendari usai kami menyatakan banding,” tegasnya.
Sebagai informasi, legislator Konkep, Imanuddin dinyatakan bersalah lantaran melempar ujaran bernada fitnah pada Cabup Konkep, Abdul Halim. Ia pun dinyatakan terbukti secara sah melawan hukum dengan sengaja melakukan fitnah kepada mantan Kepala Bappeda Konkep tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang diserahkan di Pengadilan Negeri Unaaha terdakwa terbukti secara sah dan sengaja melakukan fitnah kepada Abdul Halim, ” kata Ketua Majelis Hakim, Febryan Ali SH MH dalam putusannya, Senin (25/1/2021). Adm