LAJUR.CO, KENDARI – Telkomsel resmi menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah untuk aktivasi nomor seluler baru. Langkah ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertajuk Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK), sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus menekan kejahatan digital seperti penipuan daring, scam, hingga phishing yang kian marak.
VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, mengatakan implementasi registrasi biometrik menjadi komitmen perusahaan dalam menghadirkan proses aktivasi nomor yang lebih aman dan nyaman.

Menurut dia, setiap nomor kini dipastikan terhubung dengan identitas yang sah sehingga pelanggan dapat merasa lebih tenang saat berkomunikasi maupun bertransaksi secara digital. Telkomsel juga menegaskan kesiapan infrastruktur dan kanal layanannya setelah melalui uji coba bertahap bersama regulator dalam beberapa tahun terakhir.
Melalui kebijakan baru ini, registrasi pelanggan Warga Negara Indonesia dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diverifikasi dengan pemindaian wajah. Sementara untuk pelanggan di bawah 17 tahun dan belum menikah, registrasi memanfaatkan NIK pelanggan serta NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.
Skema tersebut dirancang untuk memastikan kesesuaian data kependudukan secara lebih presisi.
Kartu perdana kini wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif dan hanya bisa digunakan setelah data tervalidasi untuk WNI atau terverifikasi bagi WNA. Pemerintah juga menetapkan pembatasan maksimal tiga nomor prabayar per identitas di setiap operator, kecuali untuk kebutuhan tertentu yang diatur lebih lanjut. Pelanggan yang telah melalui registrasi biometrik mendapatkan akses untuk memeriksa seluruh nomor yang terdaftar atas NIK miliknya serta mengajukan pemblokiran apabila menemukan nomor yang tidak dikenali.
Untuk melakukan registrasi, pelanggan dapat mendatangi GraPARI terdekat dengan membawa KTP.
Petugas akan membantu proses verifikasi, termasuk bagi pelanggan yang tidak memiliki ponsel pintar. Alternatif lainnya, registrasi mandiri bisa dilakukan melalui laman resmi Telkomsel dengan memasukkan NIK dan melakukan swafoto guna proses pencocokan wajah secara digital.
Telkomsel memastikan data biometrik yang dikumpulkan digunakan terbatas untuk kepentingan verifikasi identitas dan dikelola sesuai ketentuan perlindungan data pribadi serta standar keamanan informasi yang berlaku. Perusahaan mengklaim teknologi yang dipakai telah memenuhi prinsip pencegahan penipuan dan memiliki ketahanan terhadap ancaman siber sebagaimana dipersyaratkan regulator.
Pemerintah menetapkan masa transisi hingga Juni 2026, di mana pelanggan masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Setelah periode tersebut berakhir, aktivasi nomor seluler baru akan sepenuhnya mengandalkan identitas tervalidasi disertai data biometrik. Nomor yang telah teregistrasi sebelum aturan berlaku tetap bisa digunakan, dan Telkomsel turut menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang ingin beralih ke sistem biometrik.
Informasi lengkap terkait mekanisme dan ketentuan registrasi biometrik dapat diakses melalui kanal layanan resmi Telkomsel. Adm





