LAJUR.CO, KENDARI – Bagi Anda yang hendak berkendara baiknya menyiapkan seluruh kelengkapan dokumen, termasuk melunasi administrasi pajak kendaraan kepada pemerintah. Sebab, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menyisir kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Sweeping pajak kendaraan bermotor dimulai secara serentak hari ini di seluruh kabupaten dan kota di Sultra. Razia yang bekerja sama dengan kepolisian tersebut akan berlangsung hampir satu bulan penuh, hingga 31 Juli 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, mengatakan razia kendaraan dalam rangka penertiban pajak itu telah mendapat persetujuan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Operasi kepatuhan menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih memiliki tunggakan pajak.
Mahbub mengatakan, Bapenda telah menginstruksikan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Wilayah agar berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres di masing-masing daerah. Koordinasi dilakukan untuk mendukung pelaksanaan operasi kepatuhan pajak kendaraan selama berlangsung di lapangan.
Menurutnya, operasi ini kembali digelar setelah hasil evaluasi menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Sultra masih rendah. Berdasarkan data Bapenda, realisasi pembayaran pajak kendaraan pada 2025 baru mencapai sekitar 34 persen. Artinya, sekitar 64 persen kendaraan bermotor masih tercatat belum memenuhi kewajiban membayar pajak.
“Penerapan 17 kabupaten/kota tanggal 6 sampai 31 Juli. Bahwa kepala UPTD berkoordinasi dengan wilayah masing-masing. Jadi secara data kumulatif sudah banyak,” ujar La Ode Mahbub kepada awak media, Senin (6/7/2026).
Kata Laode Mahbub, sepanjang tahun 2026, Bapenda Sultra tercatat sudah tiga kali kali meneken kebijakan razia kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Langkah tersebut terbukti efektif mendongkrak angka PAD Sultra. Terbukti pada periode razia beberapa waktu lalu, Bapenda Sultra berhasil meraup sekitar Rp4 miliar dari program razia pajak kendaraan.
“Kemarin di periode kedua sweeping bisa kumpulkan Rp4 miliar. Ini sweeping periode ketiga. Melihat data dari 2025 hanya 34 persen, masih ada 64 persen belum bayar pajak. Maka kami evaluasi untuk pembayaran lagi,” jelas Laode Mahbub.
Menyusul pemberlakukan razia ketiga, seluruh Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah, lanjut Mahbub, diminta berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres dan instansi terkait di wilayah masing-masing. Selain itu, mereka diwajibkan menyampaikan laporan hasil operasi setiap hari kepada Plt Kepala Bapenda Sultra sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau segera melunasi kewajibannya di kantor Samsat sebelum terjaring razia yang berlangsung hingga akhir Juli. Selain untuk menghindari sanksi administrasi, pembayaran pajak kendaraan juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor. Adm



