LAJUR.CO, KENDARI — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mencatat capaian positif dalam tata kelola keuangan daerah setelah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dokumen raperda diserahkan pada 15 Juni 2026, jauh lebih awal dari tenggat paling lambat 30 Juni, dan penandatanganan persetujuan bersama dilakukan pada 6 Juli 2026, juga lebih cepat dari batas akhir 31 Juli.
Penyerahan dokumen yang on time bahkan jauh lebih cepat dari jadwal mendapatkan apresiasi dari DPRD Kota Kendari. Sebab, ini memberi waktu lebih panjang untuk telaah teknis dan pembahasan.
Ketua DPRD Kota Kendari Laode Muhammad Inarto mengatakan capaian ini merupakan bentuk kepatuhan Pemkot Kendari dan DPRD terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah, sesuai amanah tata tertib dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah saat ini, tanggal 6 Juli 2026 merupakan rangkaian akhir pembicaraan tingkat 2 di DPRD dan selanjutnya akan menunggu hasil evaluasi dari Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra),” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Saat Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari yang digelar di Ruang Rapat DPRD, Senin (6/7), tujuh fraksi menyampaikan pendapat akhir dan seluruhnya menerima serta menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Fraksi-fraksi tersebut adalah Fraksi Persatuan Indonesia Raya, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Nasional Demokrat (NasDem), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), dan Fraksi Demokrat.
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kendari, khususnya seluruh fraksi yang telah membahas hingga menyetujui Raperda tersebut. Menurutnya, seluruh rangkaian pembahasan yang telah dilakukan merupakan wujud pelaksanaan fungsi DPRD, baik fungsi penganggaran maupun pengawasan, yang dijalankan secara profesional, objektif, dan penuh tanggung jawab.
“Berbagai pandangan dan masukan yang telah disampaikan, menjadi bagian penting dalam upaya kita bersama memperbaiki tata kelola keuangan yang tentunya harus transparan, akuntabel, efektif, serta berlektasi pada pembangunan daerah yang lebih maju,” ungkapnya.
Siska menegaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib disampaikan kepala daerah sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat melalui DPRD.
“Dimana dokumen itu tidak hanya memuat laporan keuangan daerah, tetapi juga menggambarkan capaian pelaksanaan program pembangunan selama tahun anggaran 2025,” ujarnya.
Penyerahan dokumen lebih cepat dari jadwal, menurut sumber DPRD, memudahkan fraksi dalam melakukan telaah teknis sehingga pembahasan bisa berjalan lebih tuntas dan efisien. Kecepatan ini juga diapresiasi karena memberi waktu cukup bagi legislator untuk mengajukan pertanyaan, klarifikasi data, dan menyusun rekomendasi sebelum tahap penetapan perda.
Laode Muhammad Inarto berharap kerja cepat tersebut dapat menjadi motivasi bagi Pemkot dan DPRD untuk terus menjaga ketepatan waktu dalam setiap tahapan pembahasan APBD, termasuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Semoga capaian prestasi ini, semakin menumbuhkan rasa syukur dan karunia dalam rangka berbuat yang terbaik untuk kota kendari yang semakin maju,” ujarnya.
Selanjutnya, Raperda akan disampaikan kepada Gubernur Sultra Andi Sumangerukka untuk dievaluasi. Setelah memperoleh hasil evaluasi dan nomor register dari Pemerintah Provinsi Sultra, Raperda akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Kendari.
Raperda pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi laporan angka-angka keuangan. Dokumen ini turut memuat narasi capaian program-program pembangunan sepanjang 2025 dan menjadi tolok ukur evaluasi kinerja pemerintah kota. Dengan persetujuan tujuh fraksi dan pengajuan dokumen yang on time, DPRD dan Pemkot kini diharapkan menindaklanjuti hasil pembahasan dengan rekomendasi konkret yang memperkuat pengendalian internal, perencanaan berbasis data, serta pengukuran capaian program yang jelas dan terukur. Langkah-langkah tersebut dinilai penting agar persetujuan raperda berdampak nyata bagi pelayanan publik dan percepatan pembangunan di Kota Kendari.
Laporan: Ika Astuti



