BERITA TERKINIHEADLINE

Asrun Lio: Potensi Perikanan Sultra 1,5 Juta Ton, yang Dimanfaatkan Baru 17%

×

Asrun Lio: Potensi Perikanan Sultra 1,5 Juta Ton, yang Dimanfaatkan Baru 17%

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI — Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, mengungkap fakta jika potensi perikanan di Bumi Anoa hingga kini belum tergarap optimal. Dengan wilayah laut hampir 70 persen, Sultra punya potensi besar di sektor kelautan dan perikanan.

Sayangnya, kata Jenderal ASN Sultra itu, estimasi potensi bidang perikanan dan kelautan mencapai 1,5 juta ton per tahun, pemanfaatannya masih rendah. Potensi perikanan Sultra yang tergarap baru 263 ribu ton atau berkisar 17,30 persen.

Pernyataan tersebut disampaikan Asrun Lio saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2025 bekerjasama dengan Rare Indonesia, Rabu (4/3/2026). Sosialisasi fokus membahas peran serta masyarakat dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sekaligus penyiapan Satuan Tugas Pengawasan Berbasis Masyarakat.

Baca Juga :  Prof. Yahya Obaid Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Besar IAIN Kendari

Menurut Asrun Lio, kesenjangan antara potensi dan pemanfaatan laut menjadi peluang besar untuk mengoptimalkan sektor perikanan. “Namun optimalisasi harus dibarengi pengawasan ketat dan komitmen pelestarian, sekaligus menjamin kesejahteraan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Ia menyoroti fakta bahwa 98 persen dari 73.935 nelayan Sultra adalah nelayan skala kecil, yang kini menghadapi penurunan hasil tangkapan akibat degradasi ekosistem.

“Kondisi ini diperparah keterbatasan personel dan sarana pengawasan, terutama mengingat luas wilayah perairan yang membentang di banyak kabupaten/kota,” tambah Asrun Lio.

Baca Juga :  Sultra Jadi Provinsi Kedua Pilihan Favorit Warga Sulsel untuk Merantau

“Kalau bisa, pengawasan langsung oleh kabupaten akan lebih efektif. Namun, perubahan Undang-undang membutuhkan proses panjang,” kata Asrun Lio.

Dalam konteks regulasi, ia menegaskan jika UU Nomor 31 Tahun 2004 mengamanatkan pelibatan masyarakat dalam pengawasan perikanan. Peran kelompok seperti Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) diperkuat melalui Perda Nomor 5 Tahun 2023, menjadi fondasi integrasi peran masyarakat dalam sistem pengawasan yang lebih luas.

Oleh karena itu, Pergub Nomor 21 Tahun 2025 dinilai strategis untuk memberi panduan dan dasar hukum bagi kontribusi masyarakat, termasuk implementasi Sistem Pengawasan Masyarakat (Siswasmas) dan rencana pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Berbasis Masyarakat.

Baca Juga :  ASR Pastikan THR ASN Pemprov Sultra Rp40 Miliar Cair Minggu Depan

“Kita ingin menciptakan sinergi efektif melalui kolaborasi. Pengawasan laut bukan hanya tugas aparat, tapi tanggung jawab kolektif demi masa depan Sultra,” tegas Asrun Lio.

Ia berharap sosialisasi Pergub yang menggandeng mitra Rare Indonesia membangun koordinasi harmonis antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemangku kepentingan, dan masyarakat pesisir. “Hanya dengan kolaborasi, kekayaan laut Sultra bisa terjaga dari praktik merusak,” pungkas Asrun Lio.

Laporan : Ika Astuti

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x