LAJUR.CO, KENDARI – Camat Kadia menghadirkan inovasi baru dalam pengelolaan sampah dengan menerapkan sistem penjemputan langsung dari rumah warga. Melalui program jemput sampah, petugas kebersihan akan mengambil limbah rumah tangga tanpa warga harus membuangnya ke jalan poros.
Program tersebut mulai dijalankan sejak 3 Maret 2026. Tujuannya mengurangi penumpukan sampah di ruas jalan utama sekaligus meningkatkan pelayanan pengelolaan sampah di wilayah Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Camat Kadia, Hasman Dani, mengatakan sistem diterapkan agar sampah rumah tangga tidak lagi menumpuk di titik-titik jalan poros yang selama ini sering menjadi lokasi pembuangan.

“Kita launching mulai 3 Maret. Tim pengangkut sudah masuk ke lorong-lorong sambil melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sampah cukup disimpan atau digantung di pagar, nanti tim kami yang akan menjemput langsung ke rumah,” ujar Hasman, Jumat (6/3).
Selain melakukan pengangkutan sampah, petugas juga memberikan edukasi kepada warga agar tidak membuang sampah sembarangan.
Dalam pelaksanaannya, pengangkutan sampah dilakukan tiga kali dalam sehari. Petugas mulai bekerja sejak pagi hingga siang hari, kemudian dilanjutkan pada sore hari.
Sementara pada malam hari, tim pengangkut difokuskan di lokasi dengan volume sampah besar, seperti pusat perbelanjaan termasuk Lippo Plaza serta kawasan usaha lainnya.
Menurut Hasman, program ini mendapat respons positif dari masyarakat karena mempermudah pengelolaan sampah rumah tangga.
“Respons masyarakat sangat positif. Mereka senang karena pelayanan persampahan ini benar-benar kita maksimalkan,” katanya.
Ia menjelaskan, inovasi penjemputan sampah langsung ke rumah dilakukan karena selama ini masih banyak warga yang kesulitan mengikuti jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan.
Meski demikian, Hasman mengakui masih ada sejumlah tantangan dalam pelaksanaannya, terutama karena tidak semua lorong di wilayah Kadia dapat dilalui kendaraan roda empat.
Untuk mengatasi hal tersebut, pihak kecamatan akan melakukan evaluasi dan menentukan titik-titik penjemputan yang disepakati bersama masyarakat.
“Insyaallah kita akan evaluasi lokasi yang bisa dimasuki kendaraan. Nanti kita minta kesepakatan masyarakat untuk menentukan titik penjemputan sampah,” jelasnya.
Terkait retribusi, Hasman menegaskan setiap rumah tangga dikenakan biaya Rp21 ribu per bulan sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang retribusi sampah.
Ia pun mengajak seluruh warga Kecamatan Kadia untuk mendukung program tersebut agar pengelolaan sampah di wilayah itu dapat berjalan optimal.
“Program ini bertujuan menciptakan Kecamatan Kadia yang merdeka dari sampah dan mendukung Kendari yang semakin maju,” tutupnya.
Laporan: Ika Astuti





