BERITA TERKINIHEADLINE

Empat Jemaah Haji Sultra Meninggal di Tanah Suci Bakal Terima Asuransi, Nilainya Setara Biaya Haji

×

Empat Jemaah Haji Sultra Meninggal di Tanah Suci Bakal Terima Asuransi, Nilainya Setara Biaya Haji

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Empat jemaah haji asal Sulawesi Tenggara (Sultra) yang meninggal dunia saat penyelenggaraan ibadah haji 2026 dipastikan akan menerima santunan asuransi haji dari pemerintah. Besaran santunan yang diterima diperkirakan setara dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang telah dilunasi masing-masing jemaah.

Kepala Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sultra, Muh Lalan Jaya, mengatakan santunan tersebut merupakan hak seluruh jemaah haji reguler yang meninggal dunia sejak masuk asrama haji embarkasi hingga kembali ke debarkasi.

“Itu asuransinya. Nah, kalau setoran asuransinya misal, setoran jemaah hajinya itu sekitar Rp55 juta, ya Rp55 juta. Jadi kisarannya seperti itu. Minimal setoran awal, tapi maksimal setoran awal dan setoran pelunasan. Sebesar itu,” kata Lalan disela menyambut kedatangan jemaah haji Sultra di Bandara Haluoleo Kendari, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga :  PT Vale Buka Dua Lowongan Strategis untuk Warga Luwu Timur, Peluang Besar Buat Fresh Graduate

Ia menjelaskan, pencairan santunan tidak dilakukan secara langsung. Ada proses administrasi setelah laporan kematian dari Arab Saudi diterima dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap. Prosesnya pun tidak memakan waktu lama, hanya berkisar sebulan.

“Ya karena proses, ada sukses Tapi prosesnya itu ya tidak, tidak sampai satu bulan lah, akan dipercepat. Seperti yang kemarin tiga jemaah, yang penting masuk keterangan kematiannya dari sana, lewat sistem itu diproses. Lapor ke pusat, kemudian ditransfer ke rekening jemaah,” ujarnya.

Saat ditanya apakah pencairan dilakukan oleh Kemenhaj Pusat, Lalan mengatakan seluruh mekanisme berjalan melalui sistem ditetapkan pemerintah pusat lewat verfikasi otomatis di aplikasi Siskohat.

“Itu kan by system. Ya, jadi… masuk laporan itu, kemudian diproses lewat Siskohat, kemudian ditransfer ke rekening. Jadi besarannya itu saya estimasinya setahu saya sebesar sekitar setoran lunas,” katanya.

Baca Juga :  Satu Dokter Petugas Haji Sultra Wafat di Makkah, Jenazah Almarhumah Disalatkan di Masjidil Haram

Menurut Lalan, sepanjang dokumen administrasi telah lengkap, proses pencairan umumnya tidak memakan waktu lama.

“Artinya kalau paling lama itu satu bulan kalau itu aman lah. Tidak lama. Yang penting lengkap dokumennya, dimasukkan ke sistem, diproses, sambungnya lagi.

Ia menegaskan santunan tersebut merupakan manfaat dari program asuransi haji yang melekat pada setiap jemaah. Dana asuransi haji yang cair nantinya akan langsung dikirim ke rekening jemaah haji bersangkutan.

Sesuai ketentuan Kementerian Agama, manfaat asuransi diberikan kepada jemaah haji reguler yang meninggal dunia selama masa operasional haji. Setelah petugas menginput laporan kematian beserta dokumen pendukung ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), data akan diverifikasi oleh pemerintah pusat. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, dana santunan kemudian ditransfer ke rekening jemaah atau ahli waris sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Sultra Penerima Bedah Rumah 'BSPS' Terbesar Kedua di Indonesia Timur, 70 Persen Kuota dari Aspirasi DPR RI

Sebagai informasi, pada musim haji 2026, tercatat sebanyak empat warga Sultra meninggal di Tanah Suci. Mereka adalah La Hido bin La Ulo, jemaah asal Kabupaten Wakatobi yang meninggal di Mina Al-Wadi Hospital pada 28 Mei 2026. Berikut Siti Asiah binti Sujari, jemaah asal Kabupaten Konawe Selatan yang juga wafat di Mina Al-Wadi Hospital pada hari yang sama.

Selanjutnya, dr. Fitri Rezkiani, petugas Tim Kesehatan Haji Kloter asal Kota Baubau yang wafat di Makkah usai menjalankan tugas melayani jemaah haji Sultra. Terakhir, jelang kepulangan rombongan haji ke Indonesia, Wa Ode Aminah binti Aminuddin (85), jemaah asal Kota Kendari menghembuskan di King Fahd Hospital Madinah pada 23 Juni 2026. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x