LAJUR.CO, KENDARI – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur menggelar Pelatihan Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan bagi pengurus serikat pekerja dan serikat buruh.
Pelatihan yang berlangsung selama dua hari di Taman Antar Bangsa (TAB) itu menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis di tengah dinamika regulasi ketenagakerjaan dan perkembangan dunia usaha yang terus berubah.
Peserta pelatihan berasal dari sejumlah organisasi pekerja di lingkungan PT Vale, di antaranya Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (SPKEP), Serikat Pekerja Bersatu Vale Indonesia (SPBVI), Federasi Pertambangan dan Energi-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI), Serikat Staff Vale Indonesia (SSVI), serta PK SBSI.
Senior Industrial Relations Analyst PT Vale, Muhammad Parawansa Lamude, mengatakan pelatihan tersebut merupakan amanat Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang mengharuskan perusahaan memfasilitasi peningkatan kapasitas pengurus serikat pekerja maupun serikat buruh.
Menurutnya, hubungan yang baik antara perusahaan dan pekerja menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan bisnis.
“Bagi PT Vale, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh adalah mitra strategis dalam mencapai pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Pelatihan ini adalah langkah proaktif kami untuk membangun kesamaan persepsi antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah sehingga dapat bersama-sama memastikan lingkungan kerja di seluruh area operasional tetap aman, produktif, serta harmonis,” ujar Parawansa.»
Ia menjelaskan, pelatihan tersebut tidak hanya membahas regulasi ketenagakerjaan terbaru, tetapi juga memperkuat pemahaman peserta mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam hubungan industrial.
Dengan pemahaman yang sama, diharapkan potensi perselisihan hubungan industrial dapat diminimalkan melalui komunikasi dan dialog yang konstruktif.
Pelaksanaan pelatihan ini mendapat apresiasi dari Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur, Nasrullah. Menurutnya, kegiatan semacam ini menjadi wadah penting untuk memperkuat hubungan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
“Kami apresiasi kegiatan seperti ini karena kami memahami bersama bahwa pemerintah sebagai regulator di bidang ketenagakerjaan harus responsif terhadap berbagai dinamika ketenagakerjaan yang dialami oleh pekerja ataupun perusahaan,” katanya.»
Nasrullah menilai kolaborasi yang terbangun melalui pelatihan tersebut menjadi modal penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan. Ia berharap sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan organisasi pekerja terus diperkuat dalam berbagai program ke depan.
Menurutnya, tujuan utama hubungan industrial adalah menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, mulai dari pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat, sistem pengupahan, hingga perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Melalui pelatihan ini, PT Vale menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang kolaborasi bersama para pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan bisnis yang sejalan dengan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan serta pemenuhan hak-hak pekerja.
Perusahaan meyakini hubungan industrial yang harmonis menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, produktif, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja di area operasionalnya. Adm




