BERITA TERKINIEKOBISHEADLINE

5,1 Juta Rekening di Sultra Masuk Penjaminan LPS, Simpanan Aman Meski Bank Gulung Tikar

×

5,1 Juta Rekening di Sultra Masuk Penjaminan LPS, Simpanan Aman Meski Bank Gulung Tikar

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Sebanyak 5,1 juta rekening nasabah perbankan di Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk dalam cakupan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Artinya, simpanan nasabah tetap dapat dibayarkan meski bank tempat mereka menabung dicabut izin usahanya atau dilikuidasi, sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan yang ditetapkan LPS.

Mayoritas pemilik rekening di Sultra sendiri diketahui memiliki simpanan di bawah Rp2 miliar per nasabah per bank sehingga memenuhi syarat batas maksimal penjaminan yang tercover penuh oleh LPS.

Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III – Sulawesi, Maluku, Papua, Prayitno Amigoro, mengatakan cakupan penjaminan simpanan di Sultra mencapai 99,98 persen atau lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional. Tingginya persentase tersebut menunjukkan hampir seluruh rekening masyarakat di Sultra telah memperoleh perlindungan dari LPS.

“Kalau secara persentase antara bank umum sama BPR digabung itu, kita ada 99,98 persen yang dijamin oleh LPS. Sisanya 0,02 persen itu yang di atas nilai maksimal penjaminan LPS atau di atas Rp2 miliar,” ujar Prayitno saat Media Update LPS 2026 bersama sejumlah media lokal di Kendari, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, sebanyak 5,1 juta rekening yang dijamin LPS tersebut tersebar pada 14 bank di Sultra, terdiri atas satu bank umum dan 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS). Kondisi tersebut mencerminkan rendahnya risiko simpanan yang tidak masuk dalam cakupan penjaminan (uninsured deposit).

Baca Juga :  Jumlah Penerima LPDP di Sultra Masih Rendah, Alumni Sebut Bahasa Inggris Jadi Kendala Utama

“Pemilik tabungan di Sultra rata-rata di bawah Rp2 miliar, sehingga bisa dicover secara keseluruhan oleh LPS,” katanya.

Prayitno menambahkan, apabila sebuah bank dicabut izin usahanya, LPS akan membayarkan simpanan nasabah yang memenuhi syarat penjaminan. Khusus di Sultra, seluruh simpanan nasabah pada BPR berada di bawah batas maksimal penjaminan sehingga dapat dijamin penuh oleh LPS.

“Di BPR di Sultra itu ada 14. Itu ketika misalnya kita asumsikan bank itu ditutup oleh LPS, itu 100 persen simpanannya akan dijamin oleh LPS. Atau dengan kata lain, seluruh simpanan BPR ketika dicabut izin usahanya atau ditutup, itu akan dijamin oleh LPS,” jelasnya.

Lebih jauh, Prayitno menegaskan kehadiran LPS tidak hanya bertujuan menjamin simpanan masyarakat, tetapi juga menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Menurutnya, kegiatan Media Update 2026 menjadi wadah mempererat kolaborasi antara LPS dan media di Sultra dalam menyampaikan informasi yang benar mengenai fungsi serta tugas lembaga penjamin simpanan kepada masyarakat.

“Kehadiran LPS hari ini bersama teman-teman media adalah, salah satunya pasti untuk bersilaturahmi dengan teman-teman media di Sultra. Kemudian yang kedua, pasti kita untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergi antara LPS sebagai lembaga negara dengan teman-teman media di Sultra,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bulog Sultra Imbau Pedagang Jual Minyakita Sesuai Rp15.700 per Liter

Ia berharap media dapat menjadi mitra strategis LPS dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat, terutama mengenai pentingnya menyimpan dana di bank yang menjadi peserta penjaminan LPS.

“Harapannya, teman-teman dari media Sultra ini bisa menjadi partner kita dalam menyampaikan informasi-informasi yang baik kepada masyarakat, khususnya terkait informasi tugas dan fungsi LPS, yaitu penjaminan simpanan nasabah perbankan di Sultra,” tambah Prayitno.

Prayitno menjelaskan, LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan resmi beroperasi pada 2005. Selama hampir dua dekade, lembaga tersebut berperan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui fungsi penjaminan simpanan nasabah pada bank konvensional maupun bank syariah.

Agar simpanan dapat dijamin, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Selain menjalankan fungsi penjaminan simpanan perbankan, LPS juga tengah mempersiapkan perluasan mandat untuk menjamin polis asuransi yang ditargetkan mulai berlaku pada 2028.

Baca Juga :  Ngerinya! Buaya Masuk Permukiman Warga di Lalolara, Kendari

Sementara itu, Divisi Pemasaran Dana dan Jasa Bank Sultra, Andre Stolen, mengatakan Bank Sultra merupakan salah satu bank peserta penjaminan LPS. Menurutnya, keberadaan LPS menjadi jaminan bagi masyarakat bahwa dana simpanan nasabah tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku apabila terjadi likuidasi bank.

“Hampir sama dengan bank lain, Bank Sultra juga bekerja sama dengan LPS sehingga dana nasabah dijamin sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Andre mengatakan, perlindungan dari LPS turut meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Sultra. Kondisi tersebut membuat Bank Sultra semakin leluasa memperkenalkan berbagai produk dan layanan perbankan kepada masyarakat karena nasabah memiliki kepastian bahwa simpanan mereka memperoleh perlindungan dari LPS.

Lebih jauh, Andre memaparkan perkembangan digitalisasi layanan perbankan daerah melalui penguatan ekosistem digital Bank Sultra.

Terkini, Bank Sultra terus mengembangkan berbagai layanan digital, mulai dari mobile banking, kartu debit, QRIS, virtual account, Agen Anoa Link, hingga layanan merchant BeST-Q guna mempermudah transaksi masyarakat.

“Bank hanya menyediakan channel, namun mendorong masyarakat meningkatkan transaksi yang mudah diawasi,” katanya.

Andre menambahkan, Bank Sultra tengah menyiapkan layanan bagi nasabah prioritas sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x