BERITA TERKINIHEADLINE

Parkir di Kawasan Eks MTQ? Ini Pilihan Jika Tak Mau Ban Dikempiskan atau Kendaraan Diangkut Dishub

×

Parkir di Kawasan Eks MTQ? Ini Pilihan Jika Tak Mau Ban Dikempiskan atau Kendaraan Diangkut Dishub

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Kawasan Eks MTQ Kendari tetap menjadi salah satu ruang publik favorit warga untuk berolahraga, berburu kuliner, hingga bersantai. Namun, pengunjung kini perlu lebih cermat memilih lokasi parkir. Salah memarkir kendaraan bisa berujung pada sanksi, mulai dari ban dikempiskan hingga kendaraan diangkut petugas.

Untuk menghindari tindakan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari mengimbau masyarakat memanfaatkan empat kantong parkir yang telah disediakan di sekitar kawasan Eks MTQ. Pengendara juga dapat menggunakan area parkir di depan Kantor Lurah Korumba yang dinilai cukup luas dan mampu menampung banyak kendaraan.

Baca Juga :  UHO Masuk 10 Besar Kampus Hijau Indonesia, Peringkatnya di Atas UI

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, mengatakan penindakan mulai dilakukan setelah hampir sembilan bulan sosialisasi larangan parkir di lokasi terlarang, khususnya di sisi kanan jalan kawasan Eks MTQ.

Menurutnya, sanksi yang diterapkan pada tahap awal masih bersifat ringan, yakni mengempiskan ban kendaraan yang parkir sembarangan. Namun, apabila kendaraan berulang kali melanggar atau pemiliknya tidak berada di lokasi, petugas akan mengangkut kendaraan tersebut ke Kantor Dishub Kota Kendari.

“Kalau pemiliknya tidak ada atau sudah berulang kali melanggar, terpaksa kami angkut ke kantor. Saat pemilik datang, kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” ujar Paminuddin kepada awak media, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga :  Lelang Aset 'Randis' Pemprov Sultra: Motor Yamaha Fiz R Dibuka Rp110 Ribu, Jeep Cherokee Eks Ketua DPRD Rp84 Juta

Ia menjelaskan, kawasan Eks MTQ menjadi salah satu titik dengan aktivitas masyarakat yang sangat tinggi, baik pada pagi, sore, maupun malam hari. Sementara itu, kondisi jalan yang tidak terlalu lebar membuat kendaraan yang parkir di bahu jalan, terutama di sisi kanan, sering menghambat arus lalu lintas hingga memicu kemacetan.

“Jalannya sempit, sementara aktivitas masyarakat di lokasi itu sangat padat. Kalau sisi kiri dan kanan dipenuhi kendaraan, lalu masyarakat mau melintas di mana,” katanya.

Baca Juga :  Vibes Piala Dunia 2026 di Padi Padi Resto Kendari, Karyawan Jamu Tamu Pakai Jersey Bola

Karena itu, Dishub melarang kendaraan parkir di sisi kanan jalan kawasan Eks MTQ. Masyarakat yang ingin menikmati jajanan atau bersantai tetap dipersilakan datang, tetapi diminta memarkirkan kendaraannya di kantong parkir yang telah disediakan.

“Silakan parkir di kantong parkir yang sudah kami siapkan, termasuk di depan Kantor Lurah Korumba. Kalau hanya berhenti untuk menikmati jajanan atau bersantai tidak masalah, tetapi kendaraannya jangan diparkir di lokasi yang dilarang,” tutupnya.

Laporan: Ika Astuti

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x