LAJUR.CO, KENDARI – Kepastian dukungan pemerintah pusat terhadap pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih dinantikan sejumlah daerah. Di Sulawesi Tenggara (Sultra), pemerintah provinsi memilih menyiapkan langkah antisipasi sembari menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Daerah yang digawangi Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Andi Sumangerukka – Ir Hugua memastikan tetap menganggarkan gaji PPPK dalam APBD Tahun Anggaran 2026 meski sejatinya kondisi fiskal daerah megap-megap.
Langkah itu diambil lantaran hingga kini belum notifikasi resmi dari pemerintah pusat terkait skema penanggungan gaji PPPK bagi daerah yang memiliki kemampuan fiskal rendah. Apakah akan diambil alih pusat atau tetap dikembalikan ke daerah.
Pemprov Sultra tercatat memiliki total 12.950 PPPK. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.606 hingga 2.641 orang merupakan PPPK paruh waktu yang terdiri atas tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik setelah dilakukan penyesuaian data keaktifan di 49 organisasi perangkat daerah (OPD).
PPPK paruh waktu menerima gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan. Untuk periode Januari hingga Juni 2026, masing-masing pegawai juga menerima rapel sebesar Rp9 juta. Dengan jumlah pegawai yang cukup besar, kebutuhan anggaran pembayaran gaji PPPK masih menjadi salah satu komponen belanja yang membebani APBD Pemprov Sultra.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Muh Fadlansyah, mengatakan informasi mengenai gaji PPPK yang akan ditanggung pemerintah pusat masih samar. Belum ada keputusan yang memastikan pembayaran gaji PPPK akan dialihkan ke APBN.
Kata dia, sejauh ini pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri hanya sebatas melakukan pendataan daerah yang mengalami keterbatasan fiskal. Pemprov Sultra pun sempat mendapat penyampaian agar segera memberikan update mengenai kondisi fiskal masing-masing.
“Sebenarnya, ditanggung oleh pusat itu belum ada penyampaian resmi. Pernah ada surat Mendagri yang ditandatangani oleh Dirjen Keuangan Daerah, dan itu saya yang share ke kabupaten/kota. Isi suratnya itu adalah bagi provinsi dan kabupaten/kota yang kemampuan fiskalnya rendah untuk membayar gaji PPPK, itu segera bersurat,” kata Fadlansyah kepada Lajur.co, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah saat itu hanya diberi waktu 1×24 jam menyampaikan surat kepada Kementerian Dalam Negeri terkait kemampuan fiskal masing-masing daerah membiayai gaji PPPK.
“Termasuk provinsi kita juga berkirim surat. Saya share ke semua kabupaten/kota. Jadi semua bersurat bahwa kita tidak mampu. Termasuk provinsi kita katakan bahwa kita juga tidak terlalu mampulah. Walaupun kita bisa bayar, tapi kita juga sangat berharap dukungan dari pusat,” ujarnya.
Menurut Fadlansyah, hingga saat ini pemerintah pusat belum memberikan jawaban atas surat yang telah disampaikan daerah. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah pembayaran gaji PPPK nantinya akan sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat.
“Belum ada jawaban apakah kita dibayarkan pusat atau tidak. Mungkin yang dimaksud kota seperti itu. Saya tidak tahu kalau ada surat yang lain atau keputusan yang lain, tapi yang saya pahami itu,” katanya.
Ia menambahkan, Kemendagri saat ini masih melakukan pendataan terhadap provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki kemampuan fiskal rendah, khususnya dalam membayar gaji PPPK.
“Sekarang itu Kementerian Dalam Negeri lagi mendata daerah-daerah yang mempunyai kemampuan fiskal rendah, khususnya untuk membayar gaji PPPK. Tapi keputusan apakah gaji PPPK itu ditanggung oleh pusat, itu belum ada. Jadi bahasanya begitu saja. Karena pusat meminta daerah-daerah yang kurang mampu membayar gaji PPPK untuk bersurat, dan itu semua sudah kita kirim. Tapi belum ada keputusan dari pusat apakah gaji PPPK itu dibayarkan oleh pusat atau tidak,” tuturnya.
Pemprov Sultra pun memilih tetap mengalokasikan anggaran pembayaran gaji PPPK dalam postur APBD 2026 agar kewajiban kepada ribuan pegawai tidak terganggu.
“Selama ini masih, dan Pemprov masih kita anggarkan tahun depan untuk gaji P3K,” ucap Fadlansyah.
Sementara itu, Pemerintah Kota Kendari mengklaim jika telah memperoleh kepastian terkait pembiayaan gaji PPPK.
Sebagaimana diberitakan Lajur.co, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menyebut gaji PPPK di lingkungan Pemkot Kendari akan ditanggung oleh pemerintah pusat. Pernyataan itu disampaikan Siska usai rapat paripurna bersama DPRD Kota Kendari belum lama ini.
Menurut Siska, kebijakan tersebut membuat ruang fiskal APBD Kota Kendari menjadi lebih longgar. Anggaran yang sebelumnya disiapkan untuk membayar gaji PPPK dapat dialihkan guna membiayai program pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Adm



