HEADLINENASIONALPOLITIK

Menang Gugatan, Tommy Soeharto Rebut Kembali Berkarya dari Muchdi PR

×

Menang Gugatan, Tommy Soeharto Rebut Kembali Berkarya dari Muchdi PR

Sebarkan artikel ini
Tommy Soeharto. Foto : Ist

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Tommy Soeharto berhasil merebut kembali Partai Berkarya dari Muchdi Purwopranjono (Muchdi PR). Putusan PTUN Jakarta mengabulkan seluruhnya gugatan Tommy terhadap kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Muchdi PR. Dalam putusan itu, menyatakan pembatalan Keputusan Menkum HAM terhadap pengesahan pengurus DPP Berkarya Muchdi PR.

“Menyatakan batal: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020; Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020,” tulis bunyi putusan dikutip dari situs direktori Mahkamah Agung, Rabu (17/2).

Baca Juga :  Uang Cash yang Beredar di Sultra Capai Rp1,54 Triliun saat Ramadan dan Lebaran

PTUN Jakarta juga memerintahkan Menkumham mencabut keputusan perubahan AD/ART dan pengesahan perubahan pengurus Berkarya Muchdi PR.

“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020; Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020,” tulis bunyi putusan itu lagi.

Baca Juga :  Serikat Pekerja Toyota Astra Motor Hibahkan Sumur Bor di Palu

Sebelumnya, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dikudeta dari kursi Ketua Umum Partai Berkarya. Kubu Ketua Umum Muchdi Purwopranjono (Muchdi PR) telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM mengenai perubahan AD/ART partai dan kepengurusan periode 2020-2025.

Struktur Partai Berkarya versi Munaslub menempatkan Muchdi Purwopranjono (Muchdi PR) sebagai Ketua Umum. Posisi sekretaris jenderal diisi Badaruddin Andi Picunang dari sebelumnya Priyo Budi Santoso. Sementara, kubu Munaslub masih menempatkan Tommy sebagai ketua dewan pembina.

Kubu Munaslub mengklaim dengan mengantongi SK Kemenkum HAM tidak ada lagi dualisme di Partai Berkarya.

Baca Juga :  Bupati Muna Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Kasus Suap

“Tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya, kepengurusan baru hasil Munaslub merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai. Hanya satu kepemimpinan di bawa komando Muchdi Purwopranjono sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal,” jelas Sekjen Berkarya Badaruddin Andi Picunang dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8).

Pecahnya Partai Berkarya akibat perbedaan sikap politik. Kubu Muchdi mendukung pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. 11 Juli 2020 digelar Munaslub oleh kubu Muchdi. Hingga akhirnya mereka segera mendaftarkan kepengurusan dan disahkan oleh Menkumham sebagai pengurus DPP yang sah. Adm

Sumber: Merdeka.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x