LAJUR.CO, KENDARI – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki berinisial NA diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, NU, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
NA diamankan pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Penindakan dilakukan Tim URC Buser 77 bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari dan Patroli Perintis Polresta Kendari.
Dugaan KDRT tersebut terjadi di BTN Pratama King Adam, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau menjelaskan, persoalan rumah tangga itu bermula ketika NU menemukan foto NA bersama seorang perempuan lain di dalam dompet milik suaminya.
Temuan tersebut membuat NU cemburu hingga keduanya terlibat pertengkaran. Kepada istrinya, NA menjelaskan bahwa perempuan yang berada di dalam foto itu merupakan perempuan sewaan.
Namun, penjelasan tersebut tidak dipercaya NU. Perselisihan antara keduanya pun kembali memanas hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan.
“Namun pelapor tidak percaya sehingga kembali terjadi pertengkaran antara pelapor dan terlapor, kemudian terlapor melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap pelapor,” ujar Kompol Welliwanto Malau berdasarkan laporan yang diterima awak Lajur.co.
Pasca kejadian, NA diamankan Piket Pamapta bersama keluarga korban. WNA asal Turki itu selanjutnya dibawa ke Piket Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, NA disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Laporan: Ika Astuti



