EKOBISHEADLINENASIONAL

Berlaku Besok, Ini 21 Jenis Mobil yang Dapat Insentif PPnBM Nol Persen

×

Berlaku Besok, Ini 21 Jenis Mobil yang Dapat Insentif PPnBM Nol Persen

Sebarkan artikel ini
Pelanggan bersama wiraniaga resmi Kalla Toyota berfoto di depan unit Toyota Rush di showroom Kalla Toyota Urip Sumoharjo beberapa hari lalu. Ketgam : TOYOTA for SULTRABERITA

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis daftar jenis mobil yang mendapatkan isentif pengurangan pajak penjualan atas barang mewah ( PPnBM) hingga nol persen. Sebanyak 21 jenis mobil berbagai merek yang mendapatkan diskon pajak tersebut.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Adapun beleid itu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada 26 Februari 2021.

Dalam aturan tersebut, Agus menetapkan bahwa kendaraan yang bisa menikmati insentif PPnBM harus memiliki kandungan komponen buatan lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen.

Baca Juga :  Jasad Kakek yang Diterkam Buaya di Koltim Ditemukan, Begini Kondisinya

“Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal {local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” tulis aturan dalam Kepmenperin 169/2021 seperti dikutip Kompas.com, Minggu (28/2/2021).

Total terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal pada produksi mobil di Indonesia, yang mencakup bagian mesin, transmisi, sistem kopling, body & chassis, sistem kemudi, sistem pengereman, suspensi, dan komponen universal.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer 2023

Pemberian diskon pajak diketahui selama 9 bulan, yang akan terbagi ke dalam 3 tahap, masing-masing tahapannya berlangsung selama 3 bulan. Aturan ini berlaku mulai besok, 1 Maret 2021.

Besaran insentif PPnBM yang diberikan mencapai 100 persen pada tahap pertama (Maret-Mei), 50 persen pada tahap kedua (Juni-Agustus), dan 25 persen di tahap ketiga (September-November).

Segmen kendaraan bermotor yang mendapatkan diskon pajak yakni, mobil baru kubikasi mesin di bawah 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4×2, termasuk sedan.

Baca Juga :  Simak, Ini Aturan Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar

Berikut daftar 21 jenis mobil yang seluruh variannya bisa menikmati insentif PPnBM:

• Toyota Yaris
• Toyota Vios
• Toyota Sienta
• Toyota Avanza
• Toyota Rush
• Toyota Raize
• Daihatsu Xenia
• Daihatsu Gran Max Minibus
• Daihatsu Luxio
• Daihatsu Terios
• Daihatsu Rocky
• Mitsubishi Xpander
• Mitsubishi Xpander Cross
• Nissan Livina
• Honda Brio RS
• Honda Mobilio
• Honda BR-V
• Honda HR-V
• Suzuki New Ertiga
• Suzuki XL-7
• Wuling Confero. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x