BERITA TERKININASIONAL

Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda 2 Tahun, BPOM Ikuti Keputusan Pemerintah

×

Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda 2 Tahun, BPOM Ikuti Keputusan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
CLOSE AD SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Home Berita Sehat Wellness & Diet Konsultasi Seks Sehat True Story Asah Otak Foto Video Infografis Indeks Terpopuler Koleksi Pilihan Tanya Dokter & Ahli Tes Psikologi Bank Obat Bank Penyakit Berbagi konsultasi kesehatan di sini Kirim detikHealth Berita detikHealth Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda 2 Tahun, BPOM Ikuti Keputusan Pemerintah Averus Kautsar - detikHealth Rabu, 21 Okt 2026 09:05 WIB 6 Kepala BPOM Taruna Ikrar. (Foto: Devandra Abi Prasetyo/detikHealth) Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI buka suara soal penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikat halal. Pemberlakuan itu ditunda selama dua tahun hingga 18 Oktober 2028. Menurut Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, penundaan ini bisa disebabkan oleh banyak hal. Ini bisa berkaitan dengan pelaku usaha maupun mitra dari luar negeri. "Saya kira banyak hal (faktor) boleh saja jadi pelaku usaha atau boleh jadi juga dari berbagai negara yang memiliki stakeholder dengan kita, kan begitu," ungkap Kepala BPOM pada awak media, Selasa (20/10/2026). SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Berkaitan dengan penundaan tersebut, Taruna mengatakan pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah. "Sertifikasi halal ini kan kebijakan dari Bapak Presiden ya, lewat peraturan pemerintah. Jadi, kami patuh menjalankan apa yang menjadi peraturan dan instruksi presiden tersebut," kata Taruna. ADVERTISEMENT Taruna mengungkapkan saat ini pemerintah berfokus pada sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman terlebih dahulu. Ia berpendapat, penundaan ini menjadi salah satu strategi kebijakan nasional. "Kita fokusnya nanti ke sertifikasi halal yang berhubungan dengan makanan dan minuman dulu," jelas Taruna. "Ditunda tahun 2028 atau 2 tahun dari sekarang, itu bagian dari strategi kebijakan nasional dan Badan POM akan patuh dengan keputusan tersebut," tandasnya. Baca juga: Manfaatkan AI, Urus Izin Edar Produk Makanan di BPOM Bisa Kurang dari Sebulan Pemerintah resmi memperpanjang tahapan kewajiban sertifikat halal hingga 2028. Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum memastikan proses transisi yang baik untuk pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dilakukan sembari mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional. "Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024," ujar Susiwijono dikutip dari detikHikmah. Sebelumnya, beberapa kewajiban sertifikasi halal direncanakan berlaku efektif mulai 18 Oktober 2026. Akan tetapi, setelah mengevaluasi dan menampung masukan dari pelaku industri, pemerintah menilai tenggat waktu tersebut perlu disesuaikan supaya pelaksanaannya berjalan optimal dan tidak mengganggu iklim usaha. Baca juga: Video: Kata BPOM soal Wajib Sertifikasi Halal Mundur ke 2028 Simak juga Video: Kata BPOM soal Wajib Sertifikasi Halal Mundur ke 2028 (avk/kna) 6 sertifikasi halal bpom penundaan kebijakan pemerintah produk makanan Berita Terkait Video: Kata BPOM soal Wajib Sertifikasi Halal Mundur ke 2028 Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028 Wajib Halal Diundur hingga 2028, LPPOM MUI Minta Sertifikasi Tak Ditunda MUI Tak Setuju Wajib Halal Diundur, Ini Alasannya MUI Minta Pelaku Usaha Tak Lagi Tunda Sertifikasi Halal Rekomendasi untuk Anda detikProperti Disebut-sebut Namanya oleh Hercules Penuh Emosi, Ara Respons Begini detikNews Suami di Palembang Cekik Istri Usai Kepergok Bareng Siswi SMA di Hotel Promoted Art Party Datang Lagi! Yuk Dapatkan Tiketnya di Sini! Sepakbola Meme Como Hancurkan 'Badut Merah' MU 4-1 di Liga Champions Selengkapnya part of Redaksi Pedoman Media Siber Karir Kotak Pos Info Iklan Privacy Policy Disclaimer Download aplikasi detikcom Copyright @ 2026 detikcom, All right reserved Ads by Baca artikel detikHealth, "Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda 2 Tahun, BPOM Ikuti Keputusan Pemerintah" selengkapnya https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8716661/kewajiban-sertifikasi-halal-ditunda-2-tahun-bpom-ikuti-keputusan-pemerintah. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI buka suara soal penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikat halal. Pemberlakuan itu ditunda selama dua tahun hingga 18 Oktober 2028.

Menurut Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, penundaan ini bisa disebabkan oleh banyak hal. Ini bisa berkaitan dengan pelaku usaha maupun mitra dari luar negeri.

“Saya kira banyak hal (faktor) boleh saja jadi pelaku usaha atau boleh jadi juga dari berbagai negara yang memiliki stakeholder dengan kita, kan begitu,” ungkap Kepala BPOM pada awak media, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga :  Ragam Kreativitas Siswa SMAN 2 Kendari Meriahkan Momen Maulid Nabi

Berkaitan dengan penundaan tersebut, Taruna mengatakan pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah.

“Sertifikasi halal ini kan kebijakan dari Bapak Presiden ya, lewat peraturan pemerintah. Jadi, kami patuh menjalankan apa yang menjadi peraturan dan instruksi presiden tersebut,” kata Taruna.

Taruna mengungkapkan saat ini pemerintah berfokus pada sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman terlebih dahulu. Ia berpendapat, penundaan ini menjadi salah satu strategi kebijakan nasional.

Baca Juga :  Wakili Sultra, Tim SMAN 1 Wawatobi Melaju ke 12 Besar Nasional Ilmupedia

“Kita fokusnya nanti ke sertifikasi halal yang berhubungan dengan makanan dan minuman dulu,” jelas Taruna.

“Ditunda tahun 2028 atau 2 tahun dari sekarang, itu bagian dari strategi kebijakan nasional dan Badan POM akan patuh dengan keputusan tersebut,” tandasnya.

Pemerintah resmi memperpanjang tahapan kewajiban sertifikat halal hingga 2028. Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum memastikan proses transisi yang baik untuk pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dilakukan sembari mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional.

Baca Juga :  Dirjen ESDM Cek Infrastruktur Pertamina Simpul Distribusi BBM se-Indonesia Timur di Kota Baubau

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono dikutip dari detikHikmah.

Sebelumnya, beberapa kewajiban sertifikasi halal direncanakan berlaku efektif mulai 18 Oktober 2026. Akan tetapi, setelah mengevaluasi dan menampung masukan dari pelaku industri, pemerintah menilai tenggat waktu tersebut perlu disesuaikan supaya pelaksanaannya berjalan optimal dan tidak mengganggu iklim usaha.

Sumber : Detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!