LAJUR.CO, KENDARI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI buka suara soal penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikat halal. Pemberlakuan itu ditunda selama dua tahun hingga 18 Oktober 2028.
Menurut Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, penundaan ini bisa disebabkan oleh banyak hal. Ini bisa berkaitan dengan pelaku usaha maupun mitra dari luar negeri.
“Saya kira banyak hal (faktor) boleh saja jadi pelaku usaha atau boleh jadi juga dari berbagai negara yang memiliki stakeholder dengan kita, kan begitu,” ungkap Kepala BPOM pada awak media, Selasa (20/10/2026).
Berkaitan dengan penundaan tersebut, Taruna mengatakan pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah.
“Sertifikasi halal ini kan kebijakan dari Bapak Presiden ya, lewat peraturan pemerintah. Jadi, kami patuh menjalankan apa yang menjadi peraturan dan instruksi presiden tersebut,” kata Taruna.
Taruna mengungkapkan saat ini pemerintah berfokus pada sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman terlebih dahulu. Ia berpendapat, penundaan ini menjadi salah satu strategi kebijakan nasional.
“Kita fokusnya nanti ke sertifikasi halal yang berhubungan dengan makanan dan minuman dulu,” jelas Taruna.
“Ditunda tahun 2028 atau 2 tahun dari sekarang, itu bagian dari strategi kebijakan nasional dan Badan POM akan patuh dengan keputusan tersebut,” tandasnya.
Pemerintah resmi memperpanjang tahapan kewajiban sertifikat halal hingga 2028. Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum memastikan proses transisi yang baik untuk pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dilakukan sembari mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono dikutip dari detikHikmah.
Sebelumnya, beberapa kewajiban sertifikasi halal direncanakan berlaku efektif mulai 18 Oktober 2026. Akan tetapi, setelah mengevaluasi dan menampung masukan dari pelaku industri, pemerintah menilai tenggat waktu tersebut perlu disesuaikan supaya pelaksanaannya berjalan optimal dan tidak mengganggu iklim usaha.
Sumber : Detik.com