LAJUR.CO, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sultra, Herlina SH mengaku telah menyita duit sebesar Rp 60,380 Miliar dari rekening milik salah satu Terdakwa Amran Yunus Cs.
Penyitaan tersebut setelah Jaksa menemukan fakta sidang bahwa PT. Tribuana Sukses Mandiri, Arif Kurniawan sebelumnya telah menyepakati penjualan saham dari PT. Tonia Mitra Sejahtera melalui Amran Yunus selaku komisaris.
Jual beli disepakati dengan harga Rp 100 Miliar. Jaksa mencoba mengaitkan duit dalam rekening Amran Yunus sebanyak Rp 60,380 miliar dengan perjanjian jual beli tersebut. Kecurigaan Jaksa, merunut pada rekening tersebut, sehingga perlu dilakukan penyitaan uang dalam rekening tersebut.
Sesuai dengan kesepakatan mereka, pembayarannya langsung ditransfer ke rekening terdakwa Amran Yunus sebanyak Rp 100 millar yang diangsur sebanyak empat kali.
“Fakta sidang itu. Uang yang disepakati sebanyak Rp 100 miliar antara Direktur Utama PT. Tribuana Sukses Mandiri, dengan Amran Yunus. Namun, yang kami sita hanya sebesar Rp 60,380 miliar,” tegas Herlina dalam keteranganya.
Herlina menuturkan, dari awal duit tersebut telah disita penyidik, namun dalam bentuk rekening. Kemudian untuk mengamankan uang, maka Jaksa menyita dan menyimpannya ke rekening sementara Kejaksaan sebagai uang Negara sementara.
Berdasarkan fakta sidang juga, Herlina menyebut Andi Ady Aksar mengakui keterangan Arif Kurniawan tentang pembelian tersebut. Antara Arif Kurniawan dan terdakwa Amran Yunus.
“Jadi, mereka menyepakati Rp 100 miliar. Arif Kurniawan yang saat itu sebagai Direktur Utama PT. Tribuana Sukses Mandiri, membeli PT Tonia Mitra Sejaterah. Pada bulan September tahun 2017,” kata Herlina.
Kasus ini terkait dugaan pemalsuan dokumen PT. Tonia Mitra Sejahtera atas laporan Menteri Pedagangan Muhammad Lutfi di Pengadilan Negeri Kendari. CR2