LAJUR.CO, KENDARI – Dugaan korupsi mega proyek Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menjadi atensi serius Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Sultra. Lembaga ini dikabarkan telah melaporkan secara resmi indikasi tindak rasuah yang terjadi di Sultra pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejumlah dokumen yang diakui bagian bukti tindak penyalahgunaan anggaran di Bumi Anoa telah diserahkan FAHMI ke lembaga KPK.
Ketua FAHMI Sultra, Mike Andi dalam diskusinya bersama mantan Komisioner Ombudsman RI La Ode Ida melalui Kanal YouTube bernama “Pojok Suara La Ode Ida mengatakan, dokumen yang dimaksud yakni mengenai ketimpangan anggaran proyek Kendari – Toronipa dan juga dugaan penyelewengan dana mega proyek Rumah Sakit Jantung Internasional.
“Gerakan demonstrasi di KPK hingga berujung pelaporan tidak berbau kepentingan. Dia menjawab pertanyaan La Ode Ida, ihwal apakah ada aktor dalam gerakan tersebut. Mike Andi menuturkan, bahwa gerakan yang dibangun merupakan gerakan moral yang datang dari inisiatif pemuda Sultra,” tuturnya.
Dia mengaku telah banyak mendengar keluhan masyarakat ikhwal mega proyek digagas Gubernur Ali Mazi.
“Gerakan ini adalah inisiatif pemuda Sultra. Untuk kepentingan rakyat. Jadi, tidak ada aktor dalam gerakan kami. Pada hari Rabu depan, kami akan melakukan aksi kembali dan kemudian membawa dokumen tambahan,” ujarnya.
Andi Mike juga menuturkan bahwa pihaknya telah memberikan laporan awal ke KPK. Namun begitu dokumen yang diserahkan pada lembaga antirasuah itu masih minim data.
“Makanya pada aksi berikutnya, pihaknya akan membawa dokumen tambahan tersebut. Kita sudah siapkan dokumen tambahan. Dan saya akan membawa dokumennya ke KPK diiringi dengan aksi unjuk rasa kembali,” ujarnya.
Menyahuti aksi organisasi FAHMI Sultra, Kepala Dinas Kominfo Sultra, Ridwan Badallah menjelaskan, bahwa hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Ia pun tak memiliki kewenangan untuk melarang segala bentuk penyampaian aspirasi.
“Tetapi kemudian apakah pendapatnya itu dari segi rana fakta menurut versi kami itu tidak benar. Itu tidak logis apa yang di sampaikan FAMHi itu adalah asumsi dan di Indonesia paham bahwa yang kita kenal hukum asas praduga tak bersalah perlu investigasi dan seterusnya,” ujar Ridwan diwawancarai, Kamis (1/4/2021).
Menurutnya, jika memang ada indikasi korupsi dalam mega proyek itu, ia mempersilahakn FAMHI untuk membuktikan.
“Kalau saya sih, silahkan dibuktikan. Dan saya yakin apa yang dilaksanakan Bapak Gubernur adalah hanya semata-mata untuk membantu Sultra untuk menjadi provinsi yang besar,” terangnya. CR2