HEADLINENASIONAL

Catat, PNS Dilarang Ambil Cuti Dekat Hari Libur Nasional

×

Catat, PNS Dilarang Ambil Cuti Dekat Hari Libur Nasional

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS mengambil cuti pada hari yang berdekatan dengan hari libur nasional tahun 2021, guna menekan penyebaran Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 yang diteken Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Baca Juga :  4 PTN yang Jalur Mandirinya Tanpa Uang Pangkal, Mana Saja?

“Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional,” tulis SE tersebut, dikutip Sabtu (26/6/2021).

Dalam surat itu disebutkan, para pejabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah juga dilarang memberikan izin cuti kepada para pegawainya.

Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi yang hendak mengajukan cuti dengan alasan tertentu seperti untuk keperluan melahirkan, sakit, dan alasan mendesak lainnya.

Baca Juga :  Telkomsel Gaet Kerjasama Dengan PT OSS

“Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting,” dikutip dari SE tersebut.

Selain cuti, PNS juga dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama hari libur nasional, dan hari kerja lainnya yang berdekatan dengan libur nasional.

Adapun hari libur nasional yang dimaksud mengacu kepada aturan-aturan yang telah diterbitkan pemerintah, mulai dari keputusan Menteri Agama hingga Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer 2023

Bagi ASN yang melanggar aturan-aturan tersebut akan dikenakan hukuman disiplin ASN sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x