EKOBISHEADLINENASIONAL

Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Tertinggi Tes PCR Rp 495.000 di Jawa-Bali, Rp 525.000 di Daerah Lain

×

Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Tertinggi Tes PCR Rp 495.000 di Jawa-Bali, Rp 525.000 di Daerah Lain

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan batas biaya tertinggi tes polimerase rantai ganda atau PCR untuk Covid-19 pada Senin (16/8/2021).

Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 495.000 dan Rp 525.000 di daerah lain.

“Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali,” kata Abdul dalam konferensi pers secara virtual, Senin.

Baca Juga :  Ada 32 titik BBM Satu Harga di Sulawesi, di Sultra 4 Titik

Abdul meminta seluruh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan laboratorium menerapkan ketentuan harga tertinggi tes PCR yang telah ditetapkan.

Selain itu, hasil pemeriksaan PCR harus dikeluarkan dalam durasi 24 jam dari pengambilan swab.

“Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing. Evaluasi tarif tertinggi ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan,” ujar dia.

Baca Juga :  Ada 1.312 Investor Saham Baru di Sultra Awal Tahun ini

Abdul juga mengatakan, ketentuan tarif harga tertinggi ini akan mulai berlaku mulai Selasa (17/8/2021).

“Mulai besok pagi berlaku, akan dikeluarkan SE-nya,” kata dia. Adm

Sumber: Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x