LAJUR.CO, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menggelar kegiatan sosialisasi penerangan hukum dengan mengangkat tema “Pungutan Liar (Pungli)” di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Rabu (13/10/2021)
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, saat dikonfirmasi Lajur.co, mengatakan, ada puluhan perangkat kelurahan yang ikut hadir dan menyukseskan kegiatan tersebut.
“Tadi ada sekitar 40 orang yang ikut,” katanya.
Dody menambahkan dalam kegiatan itu pihaknya menyampaikan tentang apa itu pungli, bahaya pungli, jenis-jenis pungli, sanksi dan hukuman bagi pelaku pungli bahkan ada sesi tanya jawab antara peserta dan pihak Kejati Sultra.
Dia menilai, pungli sudah masuk dalam berbagai elemen kehidupan termaksud dijajaran birokrasi kelurahan. Atas dasar itu, pihaknya bakal gencar melakukan kegiatan sosialiasi itu dan rencananya akan menyisiri tempat-tempat dan instansi lainnya.
Katanya, ada beberapa faktor yang menyebabkan pelaksana layanan publik melakukan tindakan pungli. Pertama, disebabkan karena ketidakjelasan prosedur layanan. Kedua, adanya penyalahgunaan wewenang.
Ketiga, keterbatasan informasi layanan yang diberikan sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna layanan. Keempat, kurangnya integritas pelaksana layanan. Kelima, kurangnya pengawasan dari atasan dan pengawas internal. Dan keenam, adanya kebiasaan dari pelaksana dan pengguna layanan.
“Harapannya dengan kegiatan ini, pejabat publik tidak terindikasi melakukan pungli nantinya,” pungkasnya. Adm