BERITA TERKINICOVID-19NASIONAL

Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus, Efektifkah Cegah Gelombang Ketiga Covid-19?

×

Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus, Efektifkah Cegah Gelombang Ketiga Covid-19?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi cuti. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Pemerintah meniadakan cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember.

Keputusan ini diambil mengingat situasi pandemi Covid-19 dan kekhwatiran terjadinya gelombang ketiga Covid-19.

Lantas, akankah langkah tersebut mampu mencegah gelombang ketiga Covid-19?

Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiolog Indonesia (PAEI) Masdalina Pane menyambut positif keputusan pemerintah untuk meniadakan cuti bersama tersebut.

Namun, ia mengatakan, berkaca dari tahun lalu, meski pemerintah menetapkan sejumlah kebijakan, mobilitas masyarakat tetap meningkat.

“Pengalaman beberapa kali libur panjang kan selalu ada pembatasan, pembatasan mobilitas termasuk penghapusan cuti ya tetapi faktanya kasus naik lagi,” kata Masdalina saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Meski demikian, Masdalina mengatakan, masyarakat harus mematuhi kebijakan dan imbauan pemerintah untuk mengurangi mobilitas saat libur Natal dan tahun baru.

Baca Juga :  20 Calon Mahasiswa IAIN Kendari Terpaksa Ujian Ulang Gegara Gangguan Jaringan

Ia mengatakan, gelombang ketiga Covid-19 memungkinkan terjadi dari transmisi komunitas.

“Kalau ditanya ke saya sebagai epidemiolog apa itu efektif? Pengalaman kita ya enggak bisa menahan transmisi komunitas, situasi kita masih di komunitas masih kemungkinan untuk terjadi puncak-puncak baru,” ujar dia.

Lebih lanjut, Masdalina mengatakan, pengendalian Covid-19 harus dilakukan dengan sistematis seperti memonitor protokol kesehatan 3M di masyarakat dan 3T (testing, tracing dan treatment).

Saat itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy mengumumkan bahwa pemerintah meniadakan satu hari libur cuti bersama dan mengubah dua hari libur nasional.

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19.

“Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan,” kata Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga :  ABG Pembawa Busur Akhirnya Dibui, Ditangkap Saat Mabuk

Adapun libur nasional yang diganti adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, dari semula Selasa 10 Agustus 2021 digeser satu hari menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula Selasa 19 Oktober 2021 menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Muhadjir mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

SKB tiga menteri tersebut adalah Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Baca Juga :  Berlaku Hari Ini, Aturan Perjalanan Terbaru, Tak Perlu PCR atau Antigen

Sementara itu, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang digelar Selasa (26/10/2021), Muhadjir menegaskan bahwa pemerintah ingin menekan sedikit mungkin pergerakan masyarakat pada akhir tahun.

Sebab, akhir tahun dikhawatirkan akan terjadi gelombang ketiga Covid-19 menyusul adanya libur Natal dan Tahun Baru.

“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan dilakukan,” kata Muhadjir.

Peniadaan cuti bersama pada 24 Desember 2021 yang telah ditetapkan itu pun dilakukan mencegah meningkatnya kasus Covid-19 pada akhir tahun.

Terlebih, kasus Covid-19 di Indonesia saat ini jumlahnya tengah menurun.

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x