LAJUR.CO, KENDARI – Polisi berhasil mengungkap identitas seorang ABG (Anak Baru Gede) di Kendari yang ditengarai membawa senjata tajam tanpa izin resmi. Ia adalah MNA, remaja yang baru berusia 17 tahun itu membuat geger lantaran menenteng busur.
Ia ditangkap oleh tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari sekitar pukul 01.30 WITA, Jumat (24/6/2022).
Polisi menangkap tersangka usai mendapat laporan dari kerabat MNA sendiri. Mirisnya, remaja itu ditangkap dalam kondisi mabuk.
MNA ketahuan membawa senjata tajam berupa mata busur lengkap dengan ketapelnya.
“Tersangka datang di rumah tantenya dalam keadaan mabuk dan terlihat membawa senjata tajam berupa busur dan ketapelnya. Karena merasa ketakutan, tante MNA menyampaikan hal tersebut ke Piket Satreskrim,” ungkap Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Jumat (24/6/2022).
MNA beserta barang bukti yakni dua buah mata busur di boyong ke Mapolresta Kendari.
Atas perbuatannya, remaja ini terancam hukuman penjara selama sepuluh tahun. MNA didera melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU. Darurat RI No. 12 Thn 1951.
LAPORAN : JENI