LAJUR.CO, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta masyarakat yang menjadi korban Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera di Sultra membuat aduan resmi agar mendapat arahan terkait klaim polis. Aduan dimaksud dibuat dalam bentuk surat resmi yang ditujukan kepada OJK.
Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra, Maulana Yusup menyikapi pertanyaan bagaimana penanganan korban AJB Bumiputera yang kini masih terkatung-katung.
“Buat surat resmi ke OJK Sultra, namun sebelumnya ada surat juga ditujukan ke pihak Bumiputera. OJK akan bantu fasilitasi,” kata Maulana, Kamis (16/12/2021).
Surat tersebut dapat diajukan langsung ke kantor OJK atau melalui layanan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) via kanal http://kontak157.ojk.go.id/.
Dengan langkah ini, korban AJB Bumiputera di Sultra bisa melakukan tracking secara real-time sejauh mana penanganan klaim polis mereka.
“Kalau ada surat resmi, ada pegangan kami ketika mengambil tindakan. Lewat laporan elektronik, nasabah AJB Bumiputera akan bisa update pembayaran yang tertunda,” jelas Maulana.
Meski OJK menyatakan akan membantu memfasilitasi mandeknya pembayaran klaim asuransi nasabah AJB Bumiputera. Namun begitu, lembaga yang berperan menyelenggarakan sistem dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan itu tak bisa menggaransi seluruh dana nasabah dapat dicairkan utuh.
Saat ini, kata Maulana, lembaga asuransi yang berdiri sejak tahun 1912 itu tengah dalam proses pemulihan manajemen demi keberlangsungan masa depan perusahaan tersebut.
Sengkarut AJB Bumiputera diketahui menyebabkan nasib nasabah terkatung-katung. Termasuk di Sultra, korban AJB Bumiputera menyebar di berbagai pelosok kabupaten di Sultra.
OJK Sultra sendiri mengaku belum memegang angka real berapa sejatinya korban nasabah AJB Bumiputera di Sultra. Maulana menjelaskan, secara umum sulit mendeteksi lantaran jarang sekali ada korban AJB yang menyampaikan keluhan secara resmi ke OJK.
“Kalau setahun ini ada sekitar 10 aduan resmi masuk OJK Sultra terkait asuransi. Tapi itu umum, termasuk didalamnya adalah asuransi Bumiputera,” ujar Maulana. Adm