LAJUR.CO, KENDARI – Kondisi pandemi Covid-19 telah mempercepat akselerasi di bidang digital. Begitu juga di bidang jasa keuangan dengan muncul layanan jasa keuangan peer to peer lending atau pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol).
Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya mengatakan, sampai dengan posisi Oktober 2021, perkembangan pinjaman online di wilayah Sultra semakin meningkat. Inj tercermin dari akumulasi jumlah penyaluran dana melalui pinjol yang meningkat sebesar 139,63%.
Putaran uang dalam bisnis pinjaman online di Sultra kini telah menembus angka Rp 603,26 miliar.
Dana pinjaman ini bersumber dari 2.112 orang pemberi dana. Jika dipersentasekan, jumlah pemberi dana pinjol di Sultra sepanjang tahun 2021 meningkat sebesar 30,94%
“Untuk penerima pinjaman meningkat sebesar 86,16% menjadi 144.106 orang,” sambung Arjaya saat kegiatan Kegiatan BIJAK OJK, Kamis (16/12/2021).
Peningkatan dana yang terputar dalam bisnis pinjol maupun nasabah pinjol ini mencerminkan bahwa tingkat literasi dan inklusi masyarakat di wilayah Sultra cukup baik.
“Berdasarkan survei OJK tahun 2019, tingkat inklusi dan literasi masyarakat di Sulawesi Tenggara melampaui target nasional sebesar 35% yang tercatat untuk inklusi sebesar 75,07% sedangkan literasi sebesar 36,75%,” jelasnya lagi.
Namun begitu, Arjaya mengingatkan, perkembangan teknologi di bidang jasa keuangan harus disikapi dengan bijak dan hati-hati. Pasalnya banyak oknum yang memanfaatkan layanan pinjaman online tanpa izin dari OJK atau yang lebih kenal pinjaman online illegal.
“Oleh karena itu, OJK menghimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK. Untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157,” tegas Arjaya.SR