BERITA TERKININASIONAL

Berikut Biaya Balik Nama Motor Terbaru Jika Mengurus Sendiri

×

Berikut Biaya Balik Nama Motor Terbaru Jika Mengurus Sendiri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Jual beli motor atau mobil bekas sudah menjadi hal umum dilakukan banyak orang. Namun bagi Anda yang membeli motor atau mobil bekas, sebaiknya mengetahui berapa biaya balik nama motor serta tata caranya.

Biaya balik nama motor (biaya balik nama BPKB motor) akan lebih murah jika dilakukan sendiri. Asal ada waktu untuk mengurusnya, proses balik nama sebenarnya cukup mudah.
Tapi terkadang, sebagian orang memilih menggunakan biro jasa atau calo dengan alasan tidak mau ribet. Akibatnya, biaya balik nama motor pun menjadi tidak sedikit.

Biaya balik nama motor adalah biaya yang perlu dikeluarkan untuk mengubah status kepemilikan pada surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Manfaat dari balik nama motor sendiri akan terasa ketika hendak membayar pajak kendaraan. Pasalnya, dibutuhkan syarat berupa KTP asli sesuai pemilik kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga :  Malas Beraktivitas di Luar Ruang, Waspadai Risikonya

Biaya balik nama motor 2021 yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan BPKB.

Namun demikian, biaya balik nama motor tahun setiap daerah bisa saja berbeda-beda tergantung dari kebijakan perpajakannya. Meski begitu, perbedaan biaya balik nama motor antar daerah tidak terlalu besar. Anda dapat mengeceknya melalui laman resmi Samsat sesuai domisili.

Biaya balik nama motor

Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
– Biaya administrasi: Rp 35.000
– Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
– Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
– Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
– Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
– Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
– Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
– Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
– Denda apabila ada keterlambatan pajak

Baca Juga :  Polisi Ungkap Identitas Mayat Mengambang di Kecamatan Abeli

Perlu dicatat, jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar.

Dokumen persyaratan balik nama motor

Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini :
– KTP asli dan fotocopy pemilik baru
– BPKB asli dan fotocopy
– STNK asli dan fotocopy
– Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
– Bukti cek fisik kendaraan

Baca Juga :  Kejati Tangkap Mantan PJ Bupati Buteng yang Sempat Buron

Demikian informasi seputar biaya balik nama motor atau biaya balik nama BPKB motor 2021. Mengurus sendiri balik nama motor bisa lebih hemat biaya dibandingkan dengan memakai biro jasa atau calo. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x