SULTRABERITA.ID, KENDARI – Mantan PJ Bupati Buton Tengah, H Mansur Amila resmi ditahan di sel Lapas Kelas II A Baubau, Senin 2 Maret 2020.
BACA JUGA :
- UPA Bimbingan dan Konseling UHO Latih Mahasiswa Jadi Konselor Sebaya
- Wajib Tahu! Perbedaan AJB dan PPJB, Bukti Penting Transaksi Jual Beli Rumah
- Dokter Imbau Jangan Kebanyakan Makan Ini Bila Tak Ingin Otak Cepat ‘Rusak’
- Telkomsel & OpenAI Rilis Bundel ChatGPT Go Pertama di Asia, Start Rp50.000
- Tahun Keempat Generasi Happy dari Tri, Ajak Anak Muda Indonesia Wujudkan Pensi Impian Bareng Idola
Sebelumnya, oleh Polres Baubau, eks Kadis PU Buteng itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus indikasi korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2015 dengan nominal kerugian negara mencapai ratusan rupiah.

Selama beberapa 20 hari kedepan, Mansur Amila bakal meringkuk di sel tahanan Lapas Baubau sebagai tahanan Kejari Buton.
Dikutip dari Kumparan.com, dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa melibatkan Mansur Amila digarap Polres Baubau sejak 2017 lalu.
Oleh Kasatreskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron, politisi PAN yang sempat menjabat posisi eselon di Pemprov Sultra itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi LP : 268/X/ yang dilaporkan sejak 12 Oktober 2017 dan surat penyidikan nomor 133 tahun 2017.
Dari Rp 1,72 miliar Alokasi Dana Desa yang digarap, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) total kerugian negara diselewengkan ditaksir mencapai Rp 786 juta.
Selain Mansur Amila, kejaksaan turut menahan satu tersangka lain bernama Yunus Arfan selaku penyelenggara kegiatan. Adm




