SULTRABERITA.ID, KENDARI – Mantan PJ Bupati Buton Tengah, H Mansur Amila resmi ditahan di sel Lapas Kelas II A Baubau, Senin 2 Maret 2020.
BACA JUGA :
- Strategi ASR Stop Tradisi Tawuran Sekolah: Siswa Wajib Apel di Kantor Gubernur, Patroli Gabungan Diaktifkan
- 8 Ekstrakurikuler yang Bisa Digunakan untuk Masuk PTN Tanpa Tes
- 9 Siswa Sekolah Rakyat di Sultra Mengundurkan Diri, Terbanyak Jenjang SD
- Wagub Hugua Hadiri Rapat Senat Luar Biasa Dies Natalis ke-44 UHO
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Kesiapan Sarfas LPG Selama Event HUT ke-80 RI
Sebelumnya, oleh Polres Baubau, eks Kadis PU Buteng itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus indikasi korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2015 dengan nominal kerugian negara mencapai ratusan rupiah.
Selama beberapa 20 hari kedepan, Mansur Amila bakal meringkuk di sel tahanan Lapas Baubau sebagai tahanan Kejari Buton.
Dikutip dari Kumparan.com, dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa melibatkan Mansur Amila digarap Polres Baubau sejak 2017 lalu.
Oleh Kasatreskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron, politisi PAN yang sempat menjabat posisi eselon di Pemprov Sultra itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi LP : 268/X/ yang dilaporkan sejak 12 Oktober 2017 dan surat penyidikan nomor 133 tahun 2017.
Dari Rp 1,72 miliar Alokasi Dana Desa yang digarap, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) total kerugian negara diselewengkan ditaksir mencapai Rp 786 juta.
Selain Mansur Amila, kejaksaan turut menahan satu tersangka lain bernama Yunus Arfan selaku penyelenggara kegiatan. Adm